Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

3 Rekomendasi KPAI untuk Kemendikbud Terkait Kasus Penggunaan Jilbab di Lingkungan Pendidikan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti/MPI

LIPUTANNTB.CO.ID  -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan tindakan pemaksaan ataupun pelarangan penggunaan jilbab terhadap anak perempuan di lingkungan pendidikan kerap terjadi.


Untuk itu pihaknya memberikan setidaknya tiga rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terkait untuk menanggulangi berbagai kasus penggunaan jilbab baik pemaksaan maupun pelarangan.


Retno melihat segala bentuk kekerasan verbal, psikis, fisik dan seksual merupakan kekerasan yang dapat terjadi di satuan pendidikan dengan pelaku pendidik, peserta didik maupun tenaga kependidikan.


Namun, setiap kali terjadi kekerasan, satuan pendidikan kerap kali tidak merujuk pencegahan dan penanganannya berdasarkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015.


"Oleh karena itu, pertama Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan," ujar Retno, Senin (14/11/2022).


Pasalnya Permendikbud tersebut kata Retno belum diimplementasi oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.


Kedua, Retno menyebutkan KemendikbudRistek bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten perlu membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk menginternalisasi dan menguatkan skill bangaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik dilingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.


"Hal ini juga mendukung Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan KemendikbudRistek, sehingga bisa disinergikan program sosialisasi dan pelatihannya," tutur Retno Listyarti.


Ketiga, Retno juga berharap Kemendikbudristek juga perlu menggalakan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


"Agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," pungkas Retno Listyarti.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak memakai jilbab.


Guru matematika bernama SW akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S.


Orangtua S, AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis.


S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah. Usai kejadian tersebut S sempat mau untuk berangkat ke sekolah.


Namun, karena diduga di-bully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani sekolah juga. sumber : edukasi.okezone.com

Berbagi

Posting Komentar