Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Gelaran Rapat di Aula ATR/BPN Sumbawa : Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Pemda Sumbawa Akan Dibangun di Kawasan Samota

Foto Doc. Liputan NTB 

LIPUTANNTB.CO.ID - Rapat tim pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan sarana prasarana olahraga Pemerintah Daerah, yang berada di kawasan Samota digelar pagi Jumat 25/11/2022.


Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor ATR/BPN Sumbawa Besar itu, dihadiri oleh Ketua tim Subhan, S.ST., M.H yang juga selaku kepala kantor ATR/BPN Sumbawa Besar. Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE., MM, Dandim Sumbawa, Kajari Sumbawa, yang mewakili Kapolres Sumbawa, Camat Sumbawa, Wartawan Liputan NTB dan seluruh tim pelaksana pengadaan tanah.


Pembangunan sarana prasarana olah raga tersebut dikawasan Samota, juga diperuntukkan bagi kepentingan umum di Kabupaten Sumbawa.


Perencanaan dan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan itu menurut Surbini, kebutuhan akan luas tanah sebesar 70 hektare are.


Nah, terkait hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kebutuhannya lebih dari 5 hektare, maka berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2012, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021, dan peraturan menteri ATR nomor 19 tahun 2021, harus melakukan 4 tahapan. Yakni : 1. Tahapan Perencanaaan, 2. Tahapan Persiapan, 3. Tahapan Pelaksanaan, dan 4. Tahapan Penyerahan aset.


Dari empat tahapan tersebut, pemerintah daerah sesuai pelimpahan dari pemprov dan memiliki kewenangan telah dilaksanakan tahapan poin 1 dan dua, Kata Surbini.


Ia menjelaskan bahwa tahapan point pertama itu adalah studi kelayakan yang telah dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah, barulah dilakukan ketahapan poit ke dua yakni tahapan persiapan.


Dalam tahapan persiapan itu sendiri, menurut regulasinya menjadi kewenangan Pemprov Gubernur, sementara pemerintah provinsi untuk hal tersebut telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada Bupati atau Walikota se Nusa Tenggara Barat. Oleh karenanya Bupati Sumbawa telah melakukan dua tahapan.


Dari tahapan tersebut pun, juga beberapa langkah pula telah dilakukan seperti sosialisasi, pendataan awal pemilik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Seperti ada Ahmad Zulfikar, Asrul Sani, Ali Bd, Sangka Suci, Abdul Azis dan juga beberapa pemilik tanah yang masih berupa sporadik. Terang Surbini.


Usai sosialisasi, tambah Surbini, sebagai bentuk setuju atas pembangunan sarana prasarana olahraga tersebut di Samota, ditandai dengan penandatanganan berita acara konsultasi publik.


Diakhiri dengan sesi tanya jawab serta usul saran dari peserta rapat, Ketua Tim berharap semoga hajat pengadaan tanah untuk pembangunan sarana prasarana olah raga pemerintah bisa berjalan lancar dan sukses sehingga bisa segera dinikmati oleh masyarakat umum. demikian. (ADV)


TIM LIPUTAN NTB














Berbagi

Posting Komentar