Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Imbauan Kemdikbud untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Soal Hal Ini, Gelombang Pertama 14 November 2022, Segera!

Ilustrasi. Ada penjadwalan ulang ANBK dari Kemdikbud. /Pexels/Irgi Nur Fadil/


LIPUTANNTB.CO.ID  – Para guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat perlu tahu imbauan Kemdikbud ini.


Disampaika melalui Instagram @ditsmp.kemdikbud, ada penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi seluruh jenjang pendidikan di atas.


Tentunya tidak semua sekolah perlu mengikuti penjadwalan ulang ANBK. Peserta penjadwalan ulang ini merupakan satuan pendidikan yang mengalami kendala di ANBK sebelumnya sehingga tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan.


Terkait hal tersebut, Kemdikbud membagi jadwal ulang ANBK menjadi dua gelombang di mana gelombang pertama akan dimulai pada tanggal 14 November 2022.


Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen dimana ketiganya saling berkaitan. Ketahui tiga instrumen tersebut berikut ini:


1. Asesmen Komputer Minimum (AKM)


Instrumen Asesmen Nasional  satu ini akan mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.


2. Survei Karakter


Melalui instrumen ini, diukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebisaan yang bisa menjadi pencerminan dari karakter murid.


3. Survei Lingkungan Belajar


Kualitas berbagai aspek input serta proses belajar mengajar diukur melalui Survei Lingkungan Belajar.

Kegiatan belajar mengajar yang diukur dapat berupa pembelajaran di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.


Berikut ini penjadwalan ulang kegiatan ANBK yang bisa diketahui satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat:


- Sinkronisasi moda semi online dilakukan pada tanggal 12 – 13 November 2022.


- Gelombang pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.


- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.


Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK ?

Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:


1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.


2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.


3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.


4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.


5. Untuk pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.


Demikian penjelasan terkait penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi satuan pendidikan yang mengala kendala sebelumnya.


 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi - 13 November 2022, 16:30 WIB,

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud ANBK Kemdikbud

Sumber : prsoloraya.pikiran-rakyat.com

 

 

Berbagi

Posting Komentar