Ilustrasi. Ada penjadwalan ulang ANBK dari Kemdikbud. /Pexels/Irgi Nur Fadil/ |
LIPUTANNTB.CO.ID – Para guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat perlu tahu imbauan Kemdikbud ini.
Disampaika melalui Instagram @ditsmp.kemdikbud, ada penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi seluruh jenjang pendidikan di atas.
Tentunya
tidak semua sekolah perlu mengikuti penjadwalan ulang ANBK. Peserta penjadwalan
ulang ini merupakan satuan pendidikan yang mengalami kendala di ANBK sebelumnya
sehingga tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan.
Terkait hal
tersebut, Kemdikbud membagi jadwal ulang ANBK menjadi dua gelombang di
mana gelombang pertama akan dimulai pada tanggal 14 November 2022.
Asesmen
Nasional terdiri dari tiga instrumen dimana ketiganya saling berkaitan.
Ketahui tiga instrumen tersebut berikut ini:
1. Asesmen
Komputer Minimum (AKM)
Instrumen Asesmen
Nasional satu ini akan mengukur literasi membaca dan literasi
matematika (numerasi) murid.
2. Survei
Karakter
Melalui
instrumen ini, diukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebisaan yang bisa menjadi
pencerminan dari karakter murid.
3. Survei
Lingkungan Belajar
Kualitas
berbagai aspek input serta proses belajar mengajar diukur melalui Survei
Lingkungan Belajar.
Kegiatan
belajar mengajar yang diukur dapat berupa pembelajaran di kelas maupun di
tingkat satuan pendidikan.
Berikut
ini penjadwalan ulang kegiatan ANBK yang bisa diketahui satuan
pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat:
-
Sinkronisasi moda semi online dilakukan pada tanggal 12 – 13 November
2022.
- Gelombang
pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.
- Gelombang
kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.
Lantas, apa
yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan
ulang ANBK ?
Satuan
pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di
bawah ini:
1.
Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti
yang sudah disebutkan sebelumnya.
2. Melakukan
sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.
3.
Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang
lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu
‘Penjadwalan Ulang’.
4. Moda
pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.
5. Untuk
pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.
Demikian
penjelasan terkait penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen
Nasional Berbasis Komputer bagi satuan pendidikan yang mengala kendala
sebelumnya.
Editor: Syifa
Alfi Wahyudi - 13 November 2022, 16:30 WIB,
Sumber:
instagram @ditsmp.kemdikbud ANBK Kemdikbud
Sumber
: prsoloraya.pikiran-rakyat.com