Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Ini Berakhir di Penjara

Terduga pelaku // Sumber : Humas Polda NTB

Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Ini Berakhir di Penjara


LIPUTANNTB.CO.ID - Dompu, – MC (36), nelayan asal Kecamatan Kilo harus berakhir dipenjara rumah tahanan Polsek Kilo. Pasalnya, ai diamankan oleh ditangkap oleh petugas kepolias saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Sekitar Perairan Teluk Sanggar Desa Lasi Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.00 wita.


Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Kilo, IPDA Eka Farman, SH., dalam rilis tertulis yang diterima media ini membenarkan. Pihaknya, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.


“Atas informasi tersebut, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsel serta Bhabinkamtibmas Desa Lasi diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.


Sesampai di TKP lanjutnya, anggota menginformasikan kembali ke Kapolsek bahwa benar sekitar TKP ditemukan perahu terduga sedang melakukan penyelaman ikan hasil pemboman.


“Karena kendala tidak adanya perahu yang dapat digunakan untuk mendatangi pelaku yang sedang menyelam mengumpulkan ikan, anggota menunggu sekitar lebih kurang lebih 30 menit di pinggir pantai,” ungkap Kapolsek.


Setibanya di pinggir pantai, lanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, sampai akhir menemukan sekaligus mengamankan barang bukti.


“Tak berhenti di pinggir pantai, bahkan rumah terduga juga tak luput dari upaya penggeledahan,” imbuh Kapolsek.


Dari serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan, urai Kapolsek, tim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit perahu plus mesin ketinting 5PK, ikan 1 keranjang yang disimpan di keranjang terbuat dari jaring warna hijau, serta 1 botol kaca hijau berisi bahan peledak.


“Sementara Barang bukti yang diamankan di rumah terduga antara lain, 1 buah jirigen berisi pupuk, 1 plastik putih kapas, bubuk doping korek api kayu yg di simpan di dalam plastik putih,” jelas Kapolsek.


Usai mengamankan terduga bersama barang bukti ke Mapolsek Kilo, tambahnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perikanan Kilo dan Pokmaswa Perikanan Kilo, guna mengambil langkah-langkah pencegahan.


“Kita koordinasikan pada pihak terkait terutama untuk meminimalisir aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium,” tutup Kapolsek. Kabarsumbawa.com .

Berbagi

Posting Komentar