Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Perppu Cipta Kerja: Aturan Soal Uang Pesangon hingga Penggantian Hak Jika Terjadi PHK

Ilustrasi uang pesangon. /Antara/Yudhi Mahatma

Perppu Cipta Kerja: Aturan Soal Uang Pesangon hingga Penggantian Hak Jika Terjadi PHK


LIPUTANNTB.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.


Perppu Cipta Kerja tersebut juga mengatur soal uang pesangon yang wajib dibayarkan oleh pihak pengusaha jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun, aturan itu tertuang dalam Pasal 156.


“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” kata Pasal 156 ayat 1, dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.


Kemudian, pada Pasal 156 ayat 2 pun dijelaskan soal ketentuan uang pesangon untuk para pekerja tersebut, sebagai berikut ini;


1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah,

2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah,

3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah,

4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah,

5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah,

6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah,

7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah,

8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah,

9.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

 

Selain soal uang pesangon, Pasal 156 dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga mengatur mengenai uang penghargaan masa kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 156 ayat 3.


“Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut,” ujar Pasal 156 ayat 3.


Adapun, ketentuan yang dimaksudkan dalam Pasal 156 ayat 3 tersebut adalah sebagai berikut ini;


1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah,


2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah,


3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah,


4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah,


5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah,


6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah,


7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah,


8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.


Sebagai informasi, para pekerja juga berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterima, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan lain sebagainya. Sumber : Pikiran Rakyat

Berbagi

Posting Komentar