Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

KPU Targetkan PKPU soal Pendaftaran Caleg Disahkan April 2023

Ilustrsi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)


LIPUTANNTB.CO.ID. --  KPU menargetkan Peraturan KPU soal pendaftaran calon anggota DPR dam DPRD segera disahkan awal April 2023 oleh DPR. KPU meminta DPR agar segera menyiapkan agenda rapat konsultasi untuk membahas PKPU calon legislatif (caleg).

"Kami berharap awal April 2023 ini PKPU tentang pelaksanaan kajian daftar caleg sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan ke pada publik secara luas," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Idham mengatakan PKPU tersebut hanya tinggal dikonsultasikan kepada DPR. KPU berharap akhir Maret dapat segera menggelar rapat konsultasi bersama DPR.

"Saat ini rancangan PKPU tentang pengajuan daftar caleg tinggal menunggu agenda rapat konsultasi dengan DPR, dan kami akan segera mengajukan surat permohonan konsultasi dengan DPR," ujarnya.

Idham menjelaskan dalam rancangan PKPU tersebut ada sejumlah perbedaan. Di antaranya, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Yang pertama kita memasukan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagai salah satu tambahan rujukan hukum dalam penerapan syarat caleg," ujarnya.


Iklan


Selain itu, KPU juga melakukan penyederhanaan formulir pencalonan legislatif. Hal itu agar lebih memudahkan bacaleg.

"Selanjutnya kami juga melakukan penyederhanaan beberapa formulir pencalonan, sehingga lebih mudah bagi bacalon untuk mengisi dan menyelesaikan formulir tersebut," tuturnya.

Diketahui, KPU telah menggelar uji publik rancangan PKPU pendaftaran pencalonan anggota DPR dan DPR pada Rabu (8/3). Partai politik memiliki kesempatan menyerahkan daftar bacalegnya pada 1-14 Mei 2023. source news.detik

Berbagi

Posting Komentar