Foto: Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
LIPUTANNTB.net - Membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam suatu negara tidak bisa sembarang. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi jika tidak ingin berurusan dengan otoritas bea cukai maupun imigrasi.
Persoalan
itu baru-baru ini dialami oleh artis kondang Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita
Slavina yang membawa masing-masing uang sebesar US$ 10.000 ke Amerika Serikat
untuk mengikuti New York City Marathon 2023.
Ia pun
disetop US Customs and Border Protection untuk dimintai keterangan. Bos Rans
Entertainment ini menjelaskan bahwa besaran uang pecahan dolar itu dibawa juga
untuk kepentingan tim nya yang sebanyak 15 orang.
Tidak hanya
di AS, aturan membawa uang tunai dalam jumlah tertentu juga berlaku di
Indonesia. Mulai dari dalam bentuk peraturan pemerintah, hingga peraturan di
Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
hingga Peraturan Bank Indonesia (BI).
Untuk aturan
dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP, tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun
2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam
atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko
Widodo pada 31 Desember 2016.
Dalam PP
Pasal 2 PP No. 99/2016 disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai
atau instrumen pembayaran lain maksimal Rp 100 juta atau yang nilainya setara
dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada
Pejabat Bea dan Cukai.
"Uang
tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang
rupiah dari atau uang dalam mata uang asing," dikutip dari PP No. 99/2016,
Selasa (14/11/2023).
Pasal 6 PP
itu juga menetapkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan
akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai atau
instrumen pembayaran lain yang dibawa.
Bila uang
tunai yang dibawa jumlahnya tidak sesuai dengan yang diberitahukan maka Pejabat
Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10%
dari kelebihan jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa
dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Namun, bila
tidak memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan
nominal di atas Rp 100 juta, maka akan dikenakan sanksi denda administratif
juga senilai 10% dari seluruh jumlah yang tunai dan atau instrumen pembayaran
lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Sementara
itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 disebutkan juga
bahwa pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit
setara dengan Rp l miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi; atau orang
perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.
"Yang
dilakukan oleh korporasi dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan
atas nama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib mendapat izin dan
persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia," dikutip dari
PMK itu.
PMK itu juga
memuat ketentuan sanksi yang di antaranya menetapkan pengenaan sanksi
administratif atas pelanggaran pembawaan uang tunai diperhitungkan dari uang
tunai yang dibawa dan pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan
mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.
"Pembayaran
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. sistem pembayaran secara elektronik; dan/ atau b. transfer ke rekening
bendahara penerimaan Kantor Pabean," tulis ketentuan PMK ini.
Sementara
itu, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 menyebutkan
bahwa untuk mendapatkan persetujuan pembawaan uang kertas asing atau UKA, Badan
Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia.
"Permohonan
Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana
Pembawaan UKA untuk periode Pembawaan UKA yang bersangkutan," dikutip dari
PBI 20/2018.
Dalam
Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2022 laporan pembawaan uang tunai atau instrumen
pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean ini merupakan upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
pendanaan terorisme.
"Dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana pendanaan terorisme, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan
laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau
ke luar Daerah Pabean Indonesia ke PPATK," tulis Pasal 2 Peraturan PPATK
No. 1/2022. Source : www.cnbcindonesia.com