Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Belajar Dari Raffi di AS, Masuk RI Maksimal Bawa Cash Segini!

Foto: Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


LIPUTANNTB.net - Membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam suatu negara tidak bisa sembarang. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi jika tidak ingin berurusan dengan otoritas bea cukai maupun imigrasi.


Persoalan itu baru-baru ini dialami oleh artis kondang Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina yang membawa masing-masing uang sebesar US$ 10.000 ke Amerika Serikat untuk mengikuti New York City Marathon 2023.


Ia pun disetop US Customs and Border Protection untuk dimintai keterangan. Bos Rans Entertainment ini menjelaskan bahwa besaran uang pecahan dolar itu dibawa juga untuk kepentingan tim nya yang sebanyak 15 orang.


Tidak hanya di AS, aturan membawa uang tunai dalam jumlah tertentu juga berlaku di Indonesia. Mulai dari dalam bentuk peraturan pemerintah, hingga peraturan di Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Peraturan Bank Indonesia (BI).


Untuk aturan dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP, tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2016.


Dalam PP Pasal 2 PP No. 99/2016 disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain maksimal Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.


"Uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dari atau uang dalam mata uang asing," dikutip dari PP No. 99/2016, Selasa (14/11/2023).


Pasal 6 PP itu juga menetapkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.


Bila uang tunai yang dibawa jumlahnya tidak sesuai dengan yang diberitahukan maka Pejabat Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.


Namun, bila tidak memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nominal di atas Rp 100 juta, maka akan dikenakan sanksi denda administratif juga senilai 10% dari seluruh jumlah yang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.


Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 disebutkan juga bahwa pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp l miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi; atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.


"Yang dilakukan oleh korporasi dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia," dikutip dari PMK itu.


PMK itu juga memuat ketentuan sanksi yang di antaranya menetapkan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan uang tunai diperhitungkan dari uang tunai yang dibawa dan pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa.


"Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. sistem pembayaran secara elektronik; dan/ atau b. transfer ke rekening bendahara penerimaan Kantor Pabean," tulis ketentuan PMK ini.


Sementara itu, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 menyebutkan bahwa untuk mendapatkan persetujuan pembawaan uang kertas asing atau UKA, Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia.


"Permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana Pembawaan UKA untuk periode Pembawaan UKA yang bersangkutan," dikutip dari PBI 20/2018.


Dalam Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2022 laporan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean ini merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.


"Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia ke PPATK," tulis Pasal 2 Peraturan PPATK No. 1/2022. Source : www.cnbcindonesia.com


Berbagi

Posting Komentar