Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Purniawal : 583 Warga Binaan Lapas, Diwajibkan Memberi Hak Politiknya Pada Pemilu 2024 Akan Datang



LIPUTAN NTB.net - Pemenuhan hak pilih setiap warga negara pada Pemilu Serentak 2024 mendatang harus tersalurkan dengan optimal.


Para pemilih yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa, juga semaksimal mungkin untuk bisa direalisasikan.


dikutip dari RRI co.id pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) juga memastikan para penghuni lapas ini dapat mencoblos.


Ketua KPU NTB Suhardi Soud menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam mewujudkan hak konstitusi para warga binaan yang ada di Lapas se-NTB.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa, Purniawal menyebutkan bahwa TPS didalam lapas berjumlah dua lokasi TPS, Lokasi ini adalah TPS-TPS yang didalamnya bukan dari alamat setempat. Baik yang berasal dari dalam sumbawa, luar Sumbawa, Mataram, luar Lombok bahkan dari luar NTB. 


"Kita ingin semua wajib pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kecuali bagi mereka yang saat ini tengah berada di dalam Lapas,"ujar kalapas.


Warga Binaan lapas Sumbawa yang saat ini berjumlah sebanyak 583 orang, menurut kalapas jumlah ini tentunya mereka punya hak politik, sehingga mereka berhak memilih. Sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan pihak KPU Kabupaten Sumbawa dipastikan mereka terdaftar sebagai DPT. Sehingga pada hari pemungutan suara mereka bisa memberikan suaranya. Selain itu kami juga memberikan edukasi kepada semua Warga Binaan untuk Wajib memilih pada 14 Februari 2024 akan datang.


Kalapas berharap dengan edukasi yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan, mereka bisa semuanya dapat berpartisipasi pada pemilu akan datang, dengan memberikan hak pilih mereka pada hari itu. Demikian



Reporter (J)

Berbagi

Posting Komentar