Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Janjikan Proyek Pengadaan BBM di PT AMNT



LIPUTAN NTB  - Polresta Mataram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Perseroan Terbatas (PT) Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).


Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin,(15/01) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku penipuan dengan modus menawarkan paket proyek pengadaan BBM jenis solar di PT AMNT. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap pelakunya terdiri dari dua orang, masing-masing berinisial AM (50) dan SP (51). Keduanya sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.


Perwira Polresta Mataram itu menjelaskan bahwa AM berasal dari Kabupaten Sumbawa dan SP berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Mereka menjalankan modus penipuan ini terhadap seorang korban berinisial RP. “Modusnya, kedua pelaku mengiming-imingi korban dapat proyek pengadaan BBM di Amman Mineral dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen dari modal awal,” ujar Kompol Yogi.


Yogi melanjutkan, kedua pelaku menawarkan keuntungan tersebut dengan meyakinkan korban bahwa perusahaan miliknya yang bernama PT Duta Alam Nusantara telah menjalin kerja sama dengan Amman Mineral. Kedua pelaku menawarkan hal itu dengan meminta korban menyetorkan modal Rp100 juta.


Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, korban mengutus dua orang untuk menemui kedua pelaku di salah satu hotel wilayah Kota Mataram. Dari pertemuan tersebut korban merasa yakin dan mengirimkan modal awal sejumlah Rp 50 Juta ke Rekening Pelaku AM.


Setelah itu, korban mencoba mencari tahu legalitas dari kerja sama PT Duta Alam Nusantara dengan Amman Mineral. Dari hasil penelusuran korban, ternyata PT Duta Alam Nusantara tidak ada kerja sama dengan Amman Mineral. Mengetahui hal itu, korban meminta agar uangnya kembali. Namun, permintaan itu tidak kunjung mendapatkan tanggapan hingga korban melapor kedua pelaku ke polisi. “Jadi, dengan adanya laporan dari korban tersebut, kedua pelaku akhirnya kami lakukan penangkapan di akhir pekan kemarin di Kabupaten Sumbawa,” tegas Yogi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. “Sekarang keduanya yang berstatus tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” pungkasnya. source : sumbawanews

 


iklan advertising


Berbagi

Posting Komentar