Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
LIPUTANNTB.NET - Siap-siap bagi warga RI karena fotokopi KTP tak berlaku lagi 7 bulan lagi. Ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan
penerapan tersebut, warga RI tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan
fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Lalu, apa
penggantinya?
Asisten
Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB,
Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk
memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah
nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua
sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata dia dalam Profit
CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta,
dikutip Sabtu (8/3/2024).
Dengan
adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi
diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali
mengulang proses yang sama.
Contohnya,
warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah
sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah.
Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam
oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
"Misalnya
warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor
KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau
mata," kata Cahyono.
Lewat sistem
ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup
melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian
Dalam Negeri.
"Bukan
dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk
kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing,
tetapi data manunggal," jelasnya.
Pemerintah
tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua
data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas layanan publik.
Menteri
Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN
dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Dia
mengatakan, konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini
dilakukan setelah PDN selesai dibangun.
Untuk
sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Sementara
upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata
kelola klasifikasi data.
"Peraturan
menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkap Budi.