ilustrasi |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memegang
peranan penting dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat luas. Keberadaan
LBH bukan semata hanya mempopulerkan gagasan bantuan hukum semata, namun juga
memenuhi kebutuhan masyarakat akan hukum secara luas.
Mulai dari saluran menampung masalah
dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat, hingga membantu membela
masyarakat kurang mampu di jalur hukum.
Pengertian Lembaga Bantuan Hukum
LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah
salah satu pemberi bantuan hukum. Kemudian, yang dimaksud dengan pemberi
bantuan hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan
hukum.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 angka
1 UU 16/2011 mengartikan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan
hukum. Singkatnya, LBH adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada
penerima bantuan hukum secara cuma-cuma.
Masih seputar pengertian LBH, Yunus
dan Djafaar dalam Mimbar Hukum Vol. 20, menerangkan bahwa konsep bantuan hukum selalu
dihubungkan dengan cita-cita negara dan kesejahteraannya. Dalam konteks
kenegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan.
Sehubungan dengan kesejahteraan itu, kehadiran LBH dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama di bidang sosial politik dan hukum.
Fungsi Lembaga Bantuan Hukum
Sebagaimana dikemukakan Binziad Kadafi
(dalam Yunus dkk., 2008:549) kehadiran Lembaga Bantuan Hukum akan sangat terasa
saat anggota masyarakat terlibat dalam rangkaian proses hukum, ketika
berhadapan dengan kepentingan negara dalam suatu perkara hukum, atau sewaktu
berhadapan dengan instrumen negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman
dan proses peradilan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 3
UU 16/2011 menerangkan bahwa tugas-tugas LBH adalah sebagai berikut.
Menjamin dan memenuhi hak bagi
penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Mewujudkan hak konsultasi segala warga
negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Menjamin kepastian penyelenggaraan
bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
Mewujudkan peradilan yang efektif,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat Penerima Bantuan Hukum
Tugas dari LBH adalah menyelenggarakan
bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum. Kemenkumhan mengartikan
penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.
Secara rinci, Pasal 5 UU
16/2011 menerangkan bahwa klasifikasi penerima bantuan hukum
meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak
dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan
kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Adapun bantuan yang diberikan adalah
bantuan hukum. Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha
negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal
menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Saat mendapatkan bantuan hukum, para
penerima bantuan hukum ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan
dijamin sejumlah hak-haknya. Ada pun kewajiban dan hak penerima bantuan hukum
sebagaimana diterangkan Kemenkumham adalah.
Kewajiban penerima bantuan hukum:
Menyampaikan bukti, informasi,
dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
Membantu kelancaran pemberian bantuan
hukum.
Hak penerima bantuan hukum:
Mendapatkan bantuan hukum hingga
masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasanya.
Mendapatkan bantuan hukum sesuai
dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
Mendapatkan informasi dan dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Bantuan Hukum Dilakukan
secara Gratis
Jika diberikan secara gratis,
bagaimana dengan biaya operasional LBH? Pasal 16 UU 16/2011 menerangkan
bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Kemudian, selain APBN pendanaan
bantuan hukum juga dapat berasal dari hibah/sumbangan serta pendanaan lain yang
sah dan tidak mengikat.
Meski diperbolehkan mendapat pendanaan
dari hibah, sumbangan, atau sumber lainnya, pemberi bantuan hukum dilarang
menerima pembayaran dari pihak yang dibantunya. Tidak hanya itu, penerimaan
atau meminta pembayaran dari pihak lain yang terikat dengan perkara yang sedang
ditangani juga dilarang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU
16/2011 menerangkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum atau pemberi bantuan hukum
yang terbukti meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum
dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50
juta.
Alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis
Disarikan dari laman Kemenkumham, alur
atau langkah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin
atau penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.
Penerima bantuan hukum mengajukan
permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian
singkat pokok persoalan.
Permohonan dikirimkan dengan
melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki
surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan
Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti
lainnya.
Permohonan dikirimkan kepada pemberi
bantuan hukum, dalam konteks ini Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi.
Informasi organisasi bantuan hukum dapat diakses di laman www.bphn.go.id.
Setelah dokumen diterima, LBH akan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
Apabila permohonan diterima, LBH akan
memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga masalahnya
selesai dan/atau perkaranya berkekuatan hukum tetap selama kuasanya tidak
dicabut. Namun, apabila ditolak, LBH akan memberikan alasan penolakan
dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.
Simak ulasan hukum premium dan temukan
koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan
terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data
Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!
Sumber : www.hukumonline.com