Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH

ilustrasi


LBH memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang membutuhkan. Berikut syarat dan caranya.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum bagi masyarakat luas. Keberadaan LBH bukan semata hanya mempopulerkan gagasan bantuan hukum semata, namun juga memenuhi kebutuhan masyarakat akan hukum secara luas.


Mulai dari saluran menampung masalah dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat, hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur hukum.


Pengertian Lembaga Bantuan Hukum


LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Kemudian, yang dimaksud dengan pemberi bantuan hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum.


Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 mengartikan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi  bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Singkatnya, LBH adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma.


Masih seputar pengertian LBH, Yunus dan Djafaar dalam Mimbar Hukum Vol. 20,  menerangkan bahwa konsep bantuan hukum selalu dihubungkan dengan cita-cita negara dan kesejahteraannya. Dalam konteks kenegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan. Sehubungan dengan kesejahteraan itu, kehadiran LBH dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama di bidang sosial politik dan hukum.


Fungsi Lembaga Bantuan Hukum


Sebagaimana dikemukakan Binziad Kadafi (dalam Yunus dkk., 2008:549) kehadiran Lembaga Bantuan Hukum akan sangat terasa saat anggota masyarakat terlibat dalam rangkaian proses hukum, ketika berhadapan dengan kepentingan negara dalam suatu perkara hukum, atau sewaktu berhadapan dengan instrumen negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan proses peradilan.


Lebih lanjut, ketentuan Pasal 3 UU 16/2011 menerangkan bahwa tugas-tugas LBH adalah sebagai berikut.


Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.


Mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.


Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.


Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Syarat Penerima Bantuan Hukum


Tugas dari LBH adalah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum. Kemenkumhan mengartikan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.


Secara rinci, Pasal 5 UU 16/2011 menerangkan bahwa  klasifikasi penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.


Adapun bantuan yang diberikan adalah bantuan hukum. Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.


Saat mendapatkan bantuan hukum, para penerima bantuan hukum ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan dijamin sejumlah hak-haknya. Ada pun kewajiban dan hak penerima bantuan hukum sebagaimana diterangkan Kemenkumham adalah.


Kewajiban penerima bantuan hukum:


Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.


Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.


Hak penerima bantuan hukum:


Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasanya.


Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.


Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemberian Bantuan Hukum Dilakukan secara Gratis


Jika diberikan secara gratis, bagaimana dengan biaya operasional LBH? Pasal 16 UU 16/2011 menerangkan bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Kemudian, selain APBN pendanaan bantuan hukum juga dapat berasal dari hibah/sumbangan serta pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.


Meski diperbolehkan mendapat pendanaan dari hibah, sumbangan, atau sumber lainnya, pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari pihak yang dibantunya. Tidak hanya itu, penerimaan atau meminta pembayaran dari pihak lain yang terikat dengan perkara yang sedang ditangani juga dilarang.


Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU 16/2011 menerangkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum atau pemberi bantuan hukum yang terbukti meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 juta.


Alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis


Disarikan dari laman Kemenkumham, alur atau langkah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin atau penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.


Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat pokok persoalan.


Permohonan dikirimkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.


Permohonan dikirimkan kepada pemberi bantuan hukum, dalam konteks ini Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi. Informasi organisasi bantuan hukum dapat diakses di laman www.bphn.go.id.


Setelah dokumen diterima, LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan.


Apabila permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya berkekuatan hukum tetap selama kuasanya tidak dicabut.  Namun, apabila ditolak, LBH akan memberikan alasan penolakan dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.


Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

 

Sumber : www.hukumonline.com

 

Berbagi

Posting Komentar