"Kita mengawal bersama tahapan Pilkada. Mudah mudahan
terselenggara dengan aman, lancar, penuh
persaudaraan dan riang gembira", ujar Pj Gubernur dalam Sosialisasi
Tahapan Pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum NTB di Teras Udayana
Mataram (10/5/2024).
Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat
bekerja kepada seluruh stakeholders Pilkada atas suksesnya Pilpres dan Pileg
silam sehingga kekurangan penyelenggaraan dapat disempurnakan dalam Pilkada
mendatang.
Sementara itu, Deputi Bidang Teknis KPU Pusat HM Eberta
Kawima mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada ini adalah bagian dari
sosialisasi kepada masyarakat, karena keterlibatan dan partisipasi dalam
Pilkada menentukan kesuksesan penyelenggaraannya.
Adapun Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan,
sosialisasi adalah bentuk kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan
demi tahapan. Bertema "Pilkada Untuk Kita" KPU NTB berharap Pilkada
tidak hanya milik partai politik dan penyelenggara, namun seluruh masyarakat
yang akan memilih Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya untuk lima
tahun mendatang dengan amanah.
Ditambahkan pula oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir agar
seluruh kontestan Pilkada memenangkan Pilkada sesuai aturan dan hukum yang
berlaku.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024,
diantaranya Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan:
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024, Pengumuman
Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis,
29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21
September 2024.
Sedangkan Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September
2024 - Minggu, 22 September 2024.
Dijelaskan selanjutnya, Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25
September 2024 - Sabtu, 23 November 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu,
27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024, Penetapan Calon
Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi
memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Berikutnya, Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil
Pemilihan: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau
putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU. Adapun Pengusulan Pengesahan
Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan
calon terpilih.
Hadir pula dalam peluncuran dan sosialisasi Pilkada tersebut, perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Bawaslu dan stakeholders Pilkada lainnya. (jms/dyd/kominfotikntb)