dikutip dari kompas, Adapun yang termasuk LSD ini adalah Koperasi Unit Desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Karang Taruna. Tujuan LSD yakni membantu memberikan pelayanan di masyarakat desa.
Penetapan
Hari Lembaga Sosial Desa berdasarkan atas aturan dari pemerintah daerah, yaitu
pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.
Seiring
berkembangnya zaman, LSD menghadapi tantangan era modernisasi. Oleh karena itu
lembaga desa harus memiliki inovasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi
masa kini.
Merujuk pada situs UNAIR, penetapan Hari Lembaga Sosial Desa bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut memaknai sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa. demikian
reporter Joni irawan