Notification

×

Iklan

Iklan

155 Kades Se- Kabupaten Sumbawa, Perpanjangan Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun.

Selasa, 11 Juni 2024 | 6/11/2024 09:05:00 AM WIB Last Updated 2024-08-27T23:57:18Z

LIPUTANNTB.NET -- Sebanyak 155 kepala desa di Kabupaten Sumbawa resmi menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


Pengukuhan ini langsung dilakukan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Wakil Bupati, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd, di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (10 Juni 2024). Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, Kapolres Sumbawa, Kajari Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD termasuk Kadis PMD Sumbawa.


Dalam laporannya, Kadis PMD Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos, M.SE., menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DEMIKIAN

×
Berita Terbaru Update