Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

155 Kades Se- Kabupaten Sumbawa, Perpanjangan Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun.

LIPUTANNTB.NET -- Sebanyak 155 kepala desa di Kabupaten Sumbawa resmi menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


Pengukuhan ini langsung dilakukan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Wakil Bupati, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd, di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (10 Juni 2024). Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, Kapolres Sumbawa, Kajari Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD termasuk Kadis PMD Sumbawa.


Dalam laporannya, Kadis PMD Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos, M.SE., menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DEMIKIAN

Berbagi

Posting Komentar