Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Hari Bank Indonesia 5 Juli, Simak Sejarah dan Serba-serbinya


LIPUTANNTB.NET -- Jakarta - Tanggal 5 Juli diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Perayaan ini diperingati untuk mengenang dan mengapresiasi kontribusi Bank Indonesia (BI) terhadap perekonomian di Indonesia.


Hari Bank Indonesia tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga menggambarkan perjalanan panjang dan kontribusi yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dalam membangun ekonomi yang kuat dan stabil.



Peringatan Hari Bank Indonesia yang jatuh pada tanggal 5 Juli ini merujuk pada hari lahirnya Bank Nasional Indonesia (BNI) pada 5 Juli 1946. Mau tahu sejarah lengkapnya? Simak rangkuman sejarah dan serba-serbinya sebagai berikut:


Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli


Seperti dilansir situs resmi BI, sejarahnya bermula dari abad ke-16 saat bangsa Eropa datang ke Asia Tenggara dengan misi mencari rempah-rempah. Saat itu di Nusantara telah memiliki mata uangnya sendiri, meskipun belum diakui secara resmi.


Kemudian pada tahun 1602, dibentuklah maskapai dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). VOC bertujuan untuk membuka perdagangan di Nusantara.




Pada tahun 1746, berdiri Bank Courant en Bank Van Leening sebagai bank pertama yang menunjang kegiatan perdagangan. Bank ini bertugas memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perhiasan, dan barang berharga. Namun, pada tahun 1818, bank ini ditutup karena krisis keuangan.


Selanjutnya berdiri De Javasche Bank (DJB) yang merupakan cikal bakal Bank Indonesia. Didirikan pada tahun 1828, Belanda memberikan hak istimewa kepada DJB sebagai bank sirkulasi, DJB dapat mencetak dan mengedarkan uang gulden di wilayah Hindia Belanda.


Namun, pada tahun 1942, DJB dilikuidasi karena pemerintah Jepang menguasai Indonesia. Tugas DJB sebagai bank sirkulasi digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).


Pada tahun 1945, masuk era kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Belanda masih berusaha menguasai Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA). NICA mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA, dengan tujuan mengacaukan ekonomi di Indonesia.


Pada 5 Juli 1946, pemerintah RI membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank sirkulasi dan menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Hal ini sesuai dengan mandat UUD 45 pasal 23 yang mengatakan, "Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang".


Pengakuan Bank Indonesia sebagai bank sentral terjadi bersamaan dengan nasionalisasi DJB. Pengesahan ini dilakukan setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, yang dicapai melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).


Akhirnya, pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia diakui secara resmi dan mendapatkan mandat sebagai bank sentral. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.


Setelah Bank Indonesia resmi menjadi bank sentral Indonesia, BNI beralih fungsi menjadi bank pembangunan. BNI ditetapkan sebagai bank umum sejak 1955 dan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Berikut penjelasan tentang status dan kedudukan Bank Indonesia:


Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Setelah menjadi bank sentral, Bank Indonesia menjadi independen dalam menjalankan tugasnya. Hal ini didasari oleh UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan telah mengalami beberapa perubahan hingga terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Undang-undang ini memberikan Bank Indonesia otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenang yang telah ditetapkan. Pihak eksternal dilarang untuk ikut campur dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menolak atau mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun.


Sebagai Badan Hukum


Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan hukum yang mengatur sektor keuangan dan perbankan, serta memastikan kepatuhan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


Selain itu, sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia memiliki kemampuan untuk bertindak atas nama dan untuk kepentingan dirinya sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bank Indonesia dapat melakukan transaksi hukum, seperti melakukan perjanjian, mengajukan gugatan, atau terlibat dalam proses hukum lainnya.


Demikian serba-serbi tentang Hari Bank Indonesia yang diperingati berdasarkan sejarah panjang Bank Indonesia. Sejak tahun 1946, tanggal 5 Juli diperingati Hari Bank Indonesia hingga sekarang.  sumber : detik.com

Berbagi

Posting Komentar