Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN PNS dan PPPK, Masuk Jam...




LIPUTANNTB.NET - Sudah lama diangkat jadi ASN PNS dan PPPK tapi masih lupa dengan jam kerja?

 

Sering berangkat telat atau justru memperpanjang jam istirahat dengan alasan lupa jam kerja pada hari tersebut?

 

Ingat! Jam kerja ASN PNS dan PPPK harus selalu diingat-ingat jangan sampai dilupakan. 


Kedisiplinan ASN PNS dan PPPK menjadi hal utama yang harus ditanamkan saat bekerja. 


Sebab, ASN PNS dan PPPK yang bekerja tidak sesuai dengan aturan jam kerja bisa saja dihentikan. 


Tentu tidak ada orang yang ingin menduduki jabatan sebagai ASN PNS dan PPPK diberhentikan Presiden Jokowi hanya karena hal sepele. 


Dalam Perpres No 21 tahun 2023, aturan jam kerja PPPK diatur Presiden Jokowi sebagai berikut: 


- Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. 


- Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. 


- Jam istirahat yaitu: 


A. hari Jumat selama 90 menit; dan


b. selain hari Jumat selama 60 menit. 


Ingat, Masuk kantor jam 07.30!

 

Sumber : klikpendidikan.id

Sumber : Sumber: Perpres no 21 tahun 2023

 

 

Berbagi

Posting Komentar