Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Legislator: Terjadi Pelanggaran Undang-undang pada Pelaksanaan Haji 2024


Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, pada perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (15/7/2024) (Foto: RRI NET)

LIPUTANNTB.NET -- Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan terjadi pelanggaran peraturan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Karena itulah DPR kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.

Hal itu disampaikannya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (15/7/2024). "Pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," kata Selly. 

Menurut dia, saat pemberangkatan haji, Menteri Agama (Menag) membuat keputusan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres). "Artinya ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Kementerian Agama (Kemenag)," ujarnya.

Selly menyatakan Pansus Haji tidak hanya mengevaluasi penyelenggaraan haji oleh Kemenag, tetapi juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Transparansi sangat diperlukan agar jemaah mengetahui status dana mereka,” ucapnya.

Selly juga bicara kemungkinan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Ini apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara," katanya. 

Setelah pembentukan Pansus Haji disetujui, kini tengah dipersiapkan berbagai agenda kegiatan termasuk rapat. Pada pekan ini diharapkan telah terpilih pimpinan Pansus Hak Angket Haji.

Menanggapi pembentukan Pansus Haji, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. "Ya kami ikuti saja karena itu merupakan proses yang disiapkan konstitusi," ujarnya, beberapa waktu lalu. SOURCE : RRI.CO.ID

 

Berbagi

Posting Komentar