Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, pada perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (15/7/2024) (Foto: RRI NET) |
LIPUTANNTB.NET -- Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan terjadi pelanggaran peraturan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Karena itulah DPR kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.
Hal itu disampaikannya pada perbincangan dengan RRI Pro 3,
Senin (15/7/2024). "Pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2019," kata Selly.
Menurut dia, saat pemberangkatan haji, Menteri Agama (Menag)
membuat keputusan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Artinya ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Kementerian
Agama (Kemenag)," ujarnya.
Selly menyatakan Pansus Haji tidak hanya mengevaluasi
penyelenggaraan haji oleh Kemenag, tetapi juga Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH). "Transparansi sangat diperlukan agar jemaah mengetahui status dana
mereka,” ucapnya.
Selly juga bicara kemungkinan melibatkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Ini apabila ditemukan
pelanggaran yang merugikan negara," katanya.
Setelah pembentukan Pansus Haji disetujui, kini tengah
dipersiapkan berbagai agenda kegiatan termasuk rapat. Pada pekan ini diharapkan
telah terpilih pimpinan Pansus Hak Angket Haji.
Menanggapi pembentukan Pansus Haji, Menag Yaqut Cholil
Qoumas mengaku siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah
haji 2024. "Ya kami ikuti saja karena itu merupakan proses yang disiapkan
konstitusi," ujarnya, beberapa waktu lalu. SOURCE : RRI.CO.ID