Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU Pusat, Jakarta. (Foto: Humas KPU RI) |
LIPUTAN NTB -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyebut transparansi pelaporan dana kampanye akan menjadi penentu penting elektabilitas paslon kepala daerah. Dia mengingatkan bahwa masyarakat sekarang ini makin teredukasi, sehingga mereka akan memilih calon yang jujur dan transparan soal dana kampanye.
"Transparansi soal dana kampanye bisa dilihat
masyarakat dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dimana LADK harus mereka sampaikan satu hari
sebelum kampanye dan LPPDK satu hari setelah kampanye," katanya dalam
perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (3/8/2024).
KPU, kata dia, akan melakukan verifikasi laporan tersebut
sebelum diserahkan kepada akuntan publik. Masyarakat bisa melihat kemudian di
kanal yang telah disiapkan, yakni info pemilu KPU.
"Masyarakat kemudian bisa berperan aktif apakah LADK
mereka sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Misalnya, spanduk yang dilporkan
2 padahal di lapangan 10," tambah Idham.
Oleh karena itu, katanya, KPU akan menghapus sanksi
diskualifikasi jika paslon tidak menyampaikan LADK dan LPPDK sesusi ketentuan
seperi diatur sebelumnya oleh Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017.
Selain memang tidak diatur dalam UU Pilkada Nomor 10/2016, KPU juga tidak ingin
menjadi lembaga superbody yang memberi sanksi.
Masyarakatlah, katanya, bisa memberikan sanksi politik
dengan tidak memilih calon yang tidak jujur dalam menyampaikan laporan dana
kampanye. Namun, KPU katanya, dalam draft aturan baru tetap akan memberikan
sanksi.
"Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau
terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui
surat KPU. Kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang
waktu yang ditentukan," ucap Idham.
Selain itu, kata dia, pasangan calon yang tidak atau
terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik. Selain
itu, apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkan sebagai
calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikannya.
KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada
Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih
gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya. Source antara