Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pengertian Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa Mirip Tapi Beda

Pengertian Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa Mirip Tapi Beda

  • Diposting oleh : Joni Irawan
  • pada tanggal : 8/24/2024 08:23:00 AM



Pengertian Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa Mirip Tapi Beda

Kebanyakan dari kita belum paham apa itu Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, memang kedua istilah tersebut sekilas hampir mirip

Sehingga banyak yang menggunakan istilah tersebut dalam susunan kalimat yang kurang tepat, karena dianggap mempunyai arti yang sama 

Walaupun sekilas terlihat sama, tetapi istilah tersebut mempunyai makna atau arti yang berbeda

Sebelum membahas perbedaan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, admin akan sedikit berbagai hal seputar Desa

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem  dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja

Menurut UU Desa, desa dipimpin oleh seperangkat pejabat desa yang disebut sebagai pemerintah desa. Namun, yang sering terjadi, pemerintah desa ini sering disalah artikan atau bahkan salah dimengerti dengan pemerintahan desa.

 

Baiklah kembali ke pokok pembahasan pengertian antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

1. Pemerintah Desa

Pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa 

Atau dengan kata lain, mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

 

2. Pemerintahan Desa

Pengertian Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa

Sehingga antara Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa/Kepala Desa dan BPD mempunyai hubungan antara lain sebagai berikut:

Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa 

Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa

Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD

BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir 

Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD

Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa. 

 

Dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa:

Pemerintah Desa merujuk pada pelaksana atau orang yang bertugas melaksanakan (sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan)

Sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses menjalankan tugas dari perangkat desa yang terdiri atas beberapa bagian (segala urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa) source: lintastv.com

 

Demikian penjelasan singkat admin kali ini, semoga bermanfaat 




 

Berbagi

Posting Komentar