Joni Irawan
Joni Irawan
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Berikut Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa 2024-2029


LIPUTAN NTB - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, digelar dengan Agenda Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2024-2029 dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (24/09).

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasirudin SAP MM.Inov. dan hadir antara lain staf ahli Bupati H Rosihan bersama Forum Komunikasi pimpinan daerah kabupaten Sumbawa.

Dikatakan pimpinan Rapat, Pelaksanaan rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota. antara lain menyebutkan bahwa pimpinan sementara bertugas memproses penetapan pimpinan DPR di definitif dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD

“Berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama Ketua fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 23 September 2024 telah ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dalam rangka pengumuman calon pimpinan definitif pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,” ucap Nanang.

Sekretaris DPRD dalam rapat mengumumkan, calon pimpinan definitif DPRD yakni :

1. Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP M.M.INov. kemudian,

2. Wakil Ketua I H.Muhammad Berlian Rayes SAg. M.MInov., dan

3. Wakil Ketua III Zulfikar Demitry SH.MH.


 Untuk Wakil Ketua II belum di Umumkan (red.)


“Tadi telah kita dengarkan pengumuman tentang calon pimpinan definitif DPRD kabupaten Sumbawa masa jabatan 2024-2029 titik sehubungan dengan hal tersebut kami selaku pimpinan sementara DPRD kabupaten Sumbawa sudah dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten Sumbawa untuk mengajukan calon pimpinan DPRD karena dengan ketentuan sudah ada minimal satu orang kultur calon pimpinan yang diusulkan dengan demikian unsur pimpinan definitif lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan dari partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbagi

Posting Komentar