Notification

×

Iklan

Iklan

4 Kasus Korupsi Ditangani Kejati NTB Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10/10/2024 09:54:00 PM WIB Last Updated 2024-10-10T14:55:24Z

LIPUTAN NTB -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan, ada 5 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTB saat ini, diantaranya empat kasus telah naik ke tahap Penyidikan. Hal itu diungkap Kajari saat diwawancarai di Kejati NTB, Selasa (8/10/2024).

Lima kasus dugaan korupsi yang naik tahap Penyidikan tersebut adalah, kasus jagung, KUR BSI, NTB Convention Center (NCC), Lombok City Center (LLC), dan satu kasus yang dalam proses penyelidikan yakni kasus Gili Trawangan Indah (GTI).

Sejauh ini, kata Enen, kasus-kasus tersebut sudah di tahap penyidikan dan khusus kasus dugaan korupsi LCC sedang proses perhitungan kerugian negara oleh ahli. Kejati NTB juga menggandeng akuntan publik untuk menghitung jumlah kerugian negara tersebut.

“Kita sedang menghitung kerugian negara dan setelah ini akan ditetapkan tersangka,” ujar Enen.

Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi LCC Lombok Barat, Termasuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony periode 2009-2014 dan 2014-2015 serta mantan Kepala BPKAD Burhanudin. Kejati juga telah memeriksa mantan sekda Moh. Uzair.

Kejati juga memeriksa belasan saksi yang terkait dugaan korupsi pembangunan LCC Lombok Barat.

Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati menyatakan pihaknya sudah mengantongi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kasus pengelolaan gedung LCC di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tersebut.

Perbuatan melawan hukum yang sudah penyidik temukan berkaitan dengan kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss yang diduga melanggar ketentuan. Dalam isi kerjasama operasional (KSO), mestinya memiliki jangka waktu dan beberapa butir kesepakatan dalam KSO diduga banyak menyalahi aturan.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan lanjut ke persidangan yakni mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak tahun 2020.

Lalu Azril Sopandi diputus 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dibebankan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider 2 tahun penjara. Untuk Abdurrazak, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, Perusda ini mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Sementara kasus LCC juga telah masuk ke tahap penyidikan, dan saat ini juga sedang dalam perhitungan kerugian negara serta menunggu penetapan tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, menyampaikan, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.

“Jadi, sampai dengan saat ini hasil kerja sama dari pembangunan gedung NCC itu tidak pernah ada nampak bangunan,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sejak tahun 2012.

Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 3.163 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Pemerintah melakukan kerja sama dengan memberikan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan tersebut dalam bentuk sertifikat bangun guna serah (BGS).

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.

Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.

Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian. (Red). source: barometer

LIPUTAN NTB - Joni Irawan 


×
Berita Terbaru Update