Foto Doc. Pemdes Jaya Makmur |
LIPUTAN NTB -- Pemerintah Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Masa Bhakti 2019-2027
Pelantikan dan pengambilan sumpah BPD PAW Desa Jaya Makmur Periode 2019 - 2027 atas nama Bupati Sumbawa dilakukan Oleh Camat Labangka Alfiansyah S.STP yang didampingi oleh Kades Jaya Makmur Nurdin dan Ketua BPD Jaya Makmur Jaharudin
Pelantikan BPD tersebut dilakukan oleh Camat Labangka pada Rabu (16/10) bertempat di Aula Kantor Desa Jaya Makmur
Kepala desa saat diwawancarai via telpon, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya mewakili atas nama pemerintah Desa berikan ucapan terima kasih kepada BPD atas dedikasinya selama menjadi anggota BPD Desa Jaya Makmur" katanya.
Ia juga mengatakan, Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa memiliki sejarah yang berasal dari wilayah transmigrasi, artinya Desa jaya makmur telah memasuki usia 30 Tahun, sebuah ukuran usia yang sangat matang.
Kemudian, dengan luas wilayah mencapai 52.44km², secara garis besar dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Jaya Makmur untuk pemukiman penduduk, sarana prasarana umum, dan sebagian besarnya digunakan untuk sektor pertanian peternakan dan perkebunan, dengan 90 persen mata pencaharian bergantung pada bidang sektor ini dan sumber air tadah Hujan
Dengan memiliki potensi desa yang sangat potensial, khususnya sektor tersebut, tentu perlu dukungan semua pihak, dan salah satu yang sangat strategis kami harapkan adalah, perbaikan jembatan penghubung di desa kami yang sampai saat ini blom mendapat bantuan untuk diperbaiki.
Untuk itu, kepada BPD dan anggota BPD yang sejati nya perwakilan dari seluruh masyarakat di desa dimintakan perannya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di desa. Sehingga aspirasi yang terbangun dalam Visi dan Misi Pemerintah Desa yang telah ditetapkan akan sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan di desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Terkait dengan pelantikan PAW BPD Desa Jaya Makmur adalah berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jaya Makmur Kabupaten Sumbawa.
Kepala Desa Jaya Makmur |
Untuk itu, ia mengharapkan kepada PAW BPD yang dilantik dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Demikian
Reporter Joni Irawan
Tampak Depan Kantor Desa Jaya Makmur |