Ilustrasi guru-guru di MI, MTs dan MA yang bergelar sarjana dan ditetapkan menjadi penerima tunjangan khusus oleh Kemenag (metrokota.go.id) |
LIPUTAN NTB -- Selamat bagi para guru yang mengajar di lembaga pendidikan MI, MTs, dan MA yang lulusan sarjana!
Tahun ini,
Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan khusus setiap bulan
kepada para guru tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan
mereka.
Tunjangan
khusus ini diberikan dengan tujuan untuk memotivasi guru-guru agar semakin
bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Dengan
kesejahteraan yang terjamin, diharapkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di
MI, MTs, dan MA dapat meningkat sesuai dengan harapan Kemenag.
Dengan
demikian, anak-anak didik diharapkan bisa mendapatkan pendidikan yang lebih
berkualitas dan merata.
Nominal
tunjangan khusus yang akan diberikan kepada guru-guru lulusan sarjana ini
adalah sebesar Rp1,35 juta per bulan.
Besaran
tunjangan ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang selama ini
mengabdikan diri di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian
Agama.
Keputusan
mengenai pemberian tunjangan ini sudah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis
Nomor 7077 Tahun 2023.
Namun, untuk
bisa memperoleh tunjangan ini, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi
oleh para guru.
Selain harus
berstatus lulusan sarjana, guru-guru juga wajib terdaftar di aplikasi SIMPATIKA
dan bertugas di daerah khusus.
Hal ini
bertujuan agar tunjangan bisa dirasakan oleh guru-guru yang berada di daerah
dengan akses pendidikan yang lebih terbatas.
Selain itu,
guru-guru dengan usia lebih tua dan yang sudah lama mengabdi menjadi prioritas
utama dalam pemberian tunjangan ini.
Kemenag
memberikan perhatian lebih kepada guru-guru yang telah lama berdedikasi dalam
dunia pendidikan, berharap bahwa mereka tetap semangat dan terus memberikan
kontribusi yang terbaik untuk dunia pendidikan Indonesia.
Dengan
adanya tunjangan khusus ini, diharapkan kesejahteraan para guru dapat
meningkat, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif terhadap kualitas
pendidikan.
Pemberian
tunjangan ini merupakan langkah positif dari Kemenag dalam memperhatikan
kesejahteraan tenaga pendidik dan meningkatkan motivasi mereka dalam mendidik
generasi penerus bangsa. source : klikpendidikan***