Ini Kriteria Kredit Mangkrak UMKM yang Bisa Dihapus Tagih Bank BUMN
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 11/10/2024 08:51:00 PM
Foto: Panas ekstrem dijadi ancaman yang menyebabkan gagal panen. (REUTERS/Eloisa Lopez) |
LIPUTAN NTB -- Presiden Prabowo
Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun
2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk
melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua
UMKM bisa diputihkan kreditnya.
PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet
UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM
lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menteri UMKM MamanAbdurrahman menjelaskan nantinya
kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi
nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga
sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku
akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK
OJK."Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha
lagi ke depannya," kata Maman.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha
tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, dan untuk perorangan
mencapai Rp 300 juta.
"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku
UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank
Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini
supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan
melebar," katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa
(5/11/2024).
Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat
dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi,
bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang
usahanya tidak bisa tertolong lagi.
Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet
yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional. source : Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia