Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Ahmad Muslim, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, Terjaring OTT Rp.50 juta

Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Mataram.

LIPUTAN NTB --- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setelah Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Mataram.

BACA JUGA : Pembangunan Rumah Sakit Sering Diharapkan Bisa Segera Tuntas, Agar Program KJSU KIA Bisa Terlayani

Sejak awal menjabat sebagai Pj Gubernur NTB, Hassanudin mengaku telah mengingatkan seluruh pejabat untuk menghindari tindakan melanggar hukum. 

"Bukan hanya warning lagi, sejak pertama saya di sini, saya tegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan.

Semua itu harus dihindari dan tidak diperbolehkan," ujar Hassanudin saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Kamis (12/12/2024).

iklan advertising 

Dengan adanya kasus OTT ini, Hassanudin menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan memberikan peringatan yang lebih serius kepada semua pejabat.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua. Warning akan semakin kita tingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Hassanudin menambahkan, keputusan terkait status Ahmad Muslim sebagai pejabat akan diputuskan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita serahkan kepada aparat hukum untuk memprosesnya," tegas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara tersebut.

Pj Gubernur NTB juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya sudah mendapatkan laporan terkait kegiatan tersebut. Namun, saya belum bisa memberikan tanggapan lebih rinci.

Semua akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Ahmad Muslim, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani gelar perkara oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram. 

Ia terjaring OTT usai menerima uang sebesar Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram. Demikian - Joni Irawan 

Berbagi

Posting Komentar