Segini gaji Pendamping Desa Kemendes, cara pendaftaran dan tugasnya. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom./ |
LIPUTAN NTB – Pendamping Desa Kemendes merupakan salah satu bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmgrasi (Kemendes PDTT).
Tujuan dari
pembentukan Pendamping Desa oleh Kemendes ini adalah untuk mendukung program
tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
BACA JUGA : Parade 1000 Dulang dan Pawai Prestasi Ramaikan Puncak HUT ke-66 NTB
Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto yang menyasar mendongkrak perkembangan dan
pembangunan desa seluruh Indonesia ini salah satunya diwujudkan dengan adanya
tenaga Pendamping Desa.
Apa Itu Pendamping Desa?
Dikutip dari
Antara, bentukan Kemendes ini mempunyai arti tenaga pendamping secara
profesional yang mempunyai kompetensi serta kualifikasi dalam bidang
pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Posisinya
berada di tingkat kecamatan dalam level sebagai tenaga pelaksana, yang lebih
ditekankan adalah tenaga dari daerah setempat.
Selain pasti
telah memahami karakteristik sosial wilayah, juga untuk menggali potensi sumber
daya manusia yang dapat dikembangkan dalam wilayah tersebut.
Adapun tugas
khususnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2,
meliputi:
1.
Memberikan pendampingan seluruh kegiatan pembangunan desa mulai dari
perencanaan, pelaksanaan serta pengawasannya yang berskala desa termasuk
kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga.
2.
Pengadministrasian yang cepat di tingkat Kecamatan berkaitan dengan
perencanaan, penyaluran, pemanfaatan hingga pelaporan dana desa yang
digulirkan.
3.
Sosialisasi berbagai kebijakan yang diluncurkan oleh SDGs Desa
4. Melakukan mentoring kepada KPMD dan pendamping
lokal desa setempat.
5. Aktif
melaporkan dan mencatat segala macam kegiatan sehari-hari yang ada di desa
berkaitan dengan fasilitasi penerapan SDGs Desa termasuk aplikasi laporan.
7. Penilai
kinerja tenaga pendamping profesional yang ada 1 jenjang di bawahnya.
Gaji
Pendamping Desa Pendamping desa memiliki batas waktu kinerja sesuai dengan
kontrak kerja antar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pendamping lokal desa
dalam satu tahun anggaran.
Umumnya
diawali 1 Januari hingga 31 Desember dan akan diperbarui setiap tahunnya.
Terkait kisaran gaji telah diatur sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Desa
PDTT Nomor 148 Tahun 2022.
Gaji
Pendamping Desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional dengan
perincian: - Honorarium mulai dari Rp2.052.000 sampai dengan Rp4.861.000 -
Biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 sampai dengan Rp2.281.480.
Gaji untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) - Honorium yang diterima mulai dari
Rp1.382.000 sampai dengan Rp2.393.000. - Biaya bantuan operasional yang
diteirma mulai dari Rp377.000 sampai dengan Rp979.000.
Cara dan
Syarat Daftar Pendamping Desa Cara daftarnya pun bisa melalui online yakni dari
website resmi Kemendes PDTT atau https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id
Sementara
untuk syaratnya:
- Pendidikan
formal minimal SLTA atau sederajat.
- Usia
minimal 25 tahun serta maksimal mencapai 45 tahun ketika mendaftar.
- Mempunyai
pengalaman dalam bidang pembangunan desa minimal 2 tahun.
- Mempunyai
pengalaman menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) lebih diutamakan.
- Memiliki
kompetensi mengoperasikan komputer dan pemakaian internet.
- Siap
tinggal di lokasi yang ditugaskan dan bekerja penuh waktu.
- Penduduk
setempat lebih diutamakan Itulah gaji Pendamping Desa Kemendes, cara
pendaftaran dan tugasnya. Source : malang.pikiran-rakyat.com