Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Cara Daftar Pendamping Desa Kemendes: Syarat Pendaftaran, Potensi Gaji dan Tugasnya

 

Segini gaji Pendamping Desa Kemendes, cara pendaftaran dan tugasnya. /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom./

LIPUTAN NTB  – Pendamping Desa Kemendes merupakan salah satu bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmgrasi (Kemendes PDTT).

Tujuan dari pembentukan Pendamping Desa oleh Kemendes ini adalah untuk mendukung program tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

BACA JUGA : Parade 1000 Dulang dan Pawai Prestasi Ramaikan Puncak HUT ke-66 NTB

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar mendongkrak perkembangan dan pembangunan desa seluruh Indonesia ini salah satunya diwujudkan dengan adanya tenaga Pendamping Desa.

Apa Itu Pendamping Desa?

Dikutip dari Antara, bentukan Kemendes ini mempunyai arti tenaga pendamping secara profesional yang mempunyai kompetensi serta kualifikasi dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Posisinya berada di tingkat kecamatan dalam level sebagai tenaga pelaksana, yang lebih ditekankan adalah tenaga dari daerah setempat.

Selain pasti telah memahami karakteristik sosial wilayah, juga untuk menggali potensi sumber daya manusia yang dapat dikembangkan dalam wilayah tersebut.

Adapun tugas khususnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, meliputi:

1. Memberikan pendampingan seluruh kegiatan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pengawasannya yang berskala desa termasuk kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga.

2. Pengadministrasian yang cepat di tingkat Kecamatan berkaitan dengan perencanaan, penyaluran, pemanfaatan hingga pelaporan dana desa yang digulirkan.

3. Sosialisasi berbagai kebijakan yang diluncurkan oleh SDGs Desa

 4. Melakukan mentoring kepada KPMD dan pendamping lokal desa setempat.

5. Aktif melaporkan dan mencatat segala macam kegiatan sehari-hari yang ada di desa berkaitan dengan fasilitasi penerapan SDGs Desa termasuk aplikasi laporan.

 6. Memberikan penilaian kinerja melaui aplikasi laporan harian yang ada di dalam Sistem Informasi Desa.

7. Penilai kinerja tenaga pendamping profesional yang ada 1 jenjang di bawahnya.

Gaji Pendamping Desa Pendamping desa memiliki batas waktu kinerja sesuai dengan kontrak kerja antar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pendamping lokal desa dalam satu tahun anggaran.

Umumnya diawali 1 Januari hingga 31 Desember dan akan diperbarui setiap tahunnya. Terkait kisaran gaji telah diatur sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 148 Tahun 2022.

Gaji Pendamping Desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional dengan perincian: - Honorarium mulai dari Rp2.052.000 sampai dengan Rp4.861.000 - Biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 sampai dengan Rp2.281.480. Gaji untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) - Honorium yang diterima mulai dari Rp1.382.000 sampai dengan Rp2.393.000. - Biaya bantuan operasional yang diteirma mulai dari Rp377.000 sampai dengan Rp979.000.

Cara dan Syarat Daftar Pendamping Desa Cara daftarnya pun bisa melalui online yakni dari website resmi Kemendes PDTT atau https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id

Sementara untuk syaratnya:

- Pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat.

- Usia minimal 25 tahun serta maksimal mencapai 45 tahun ketika mendaftar.

- Mempunyai pengalaman dalam bidang pembangunan desa minimal 2 tahun.

- Mempunyai pengalaman menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) lebih diutamakan.

- Memiliki kompetensi mengoperasikan komputer dan pemakaian internet.

- Siap tinggal di lokasi yang ditugaskan dan bekerja penuh waktu.

- Penduduk setempat lebih diutamakan Itulah gaji Pendamping Desa Kemendes, cara pendaftaran dan tugasnya. Source : malang.pikiran-rakyat.com

 

Berbagi

Posting Komentar