LIPUTAN NTB --- Jelang berakhirnya tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali memberikan kejutan kepada masyarakat dengan penetapan tersangka
terhadap tokoh yang sangat berpengaruh di panggung politik Tanah Air, yakni
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
BACA JUGA : Sambutan Tahun Baru 2025 “Memuat 365 Halaman Sebagaimana Jumlah Hari Dalam Satu Tahun”
BACA JUGA : Gema Perdana Majelis Taklim Al Mutaqim, Asuhan Burhanuddin
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan
keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut bahkan disampaikan langsung Ketua KPK
Jilid VI Setyo Budiyanto.
BACA JUGA : Pemilik Industri Media Digital LIPUTAN NTB, Siap Kawal Seluruh Program Pemimpin Terpilih di NTB
Komisi antirasuah bahkan kembali membuktikan bahwa
pemberantasan korupsi tidak pernah libur dengan kembali melakukan penahanan
terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami
di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 30 Desember 2022.
Catatan pemberantasan korupsi 2024 juga menjadi lebih
spesial karena bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid V
sehingga 2024 juga menjadi momen untuk mengevaluasi rapor para pimpinan KPK
periode sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Tercatat selama periode 2020 hingga September 2024, KPK
telah menyetorkan uang sebesar Rp2.490.470.167.594 ke kas negara dalam bentuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setoran tersebut merupakan sumbangsih
nyata hasil pemberantasan korupsi oleh KPK.
BACA JUGA : Tanda Kiamat Sudah Dekat Makin Nyata, Terlihat Jelas Dari Daun
Rinciannya adalah Rp294.778.133.050 pada 2020,
Rp416.941.569.376 pada 2021, Rp575.743.073.509 pada 2022, Rp525.414.306.099
pada 2023, dan Rp677.593.085.560 pada 2024.
Kemudian dalam rentang periode 2020--2024, KPK telah
melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:
BACA JUGA : Banyak Oknum Mulai Catut Nama Lalu Iqbal, LMI Tegaskan Tak Suka Pejabat Sekedar Cari Muka
1. Penyelidikan 541 perkara
2. Penyidikan 622 perkara
3. Penuntutan 510 perkara
4. Perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 533 perkara
5. Pelaksanaan Eksekusi 524 perkara
Khusus tahun 2024, penanganan perkara tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh KPK adalah sebagai berikut:
1. Penyelidikan 68 perkara
2. Penyidikan 142 perkara
3. Penuntutan 79 perkara
4. Perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 83 perkara
5. Pelaksanaan Eksekusi 99 perkara
Dalam periode 2020-2024 KPK telah menetapkan 691 tersangka,
menggelar 36 operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan 29 tersangka tindak
pidana pencucian uang (TPUU), dan menetapkan enam tersangka korporasi.
Khusus 2024, KPK menetapkan 163 tersangka, menggelar lima
operasi tangkap tangan, menetapkan enam tersangka TPPU, dan menetapkan empat
tersangka korporasi.
Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari
pengaduan masyarakat. Selama 2020--2024, KPK menerima sebanyak 21.189 pengaduan
dengan 4.182 pengaduan pada 2024.
Namun masih ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh
pimpinan KPK Jilid V, yakni pencarian terhadap buronan kasus korupsi:
BACA JUGA : Sonic Digital Printing, Percetakan Terlengkap, Tercepat dan Murah
BACA JUGA : Pembangunan Rumah Sakit Sering Diharapkan Bisa Segera Tuntas, Agar Program KJSU KIA Bisa Terlayani
1. Buronan perkara korupsi pengadaan KTP-e Paulus Tannos
2, Buronan perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
3. Buronan perkara pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama.
4. Buronan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan
Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia Emylia Said dan
Herwansyah.
Salah satu pekerjaan KPK yang paling banyak mendapatkan
sorotan publik selama 2024 adalah operasi tangkap tangan atau OTT. Selama 2024
KPK tercatat lima kali menggelar operasi senyap tersebut.
Pada 11 Januari 2024, KPK memberikan kejutan dengan
pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhan Batu Erik
Adtrada Ritonga.
Erik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum 4
tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar.
OTT berikutnya berlangsung pada 25 Januari 2024 terhadap
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten
Sidoarjo Siska Wati dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di
lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Perkara ini akhirnya menyeret Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
sebagai tersangka dan dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar
uang pengganti Rp1,4 miliar.
Penyidik KPK pada 8 Oktober 2024 kembali menggelar OTT di
Kalimantan Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kadis PUPR
Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan
Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD),
dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean
(FEB). Selain itu masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta
yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Selanjutnya pada 23 November 2024, KPK kembali melakukan OTT
terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Yang bersangkutan kemudian langsung
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dua tersangka
lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan
ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
OTT terakhir KPK pada 2024 adalah terhadap Penjabat (Pj)
Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 3 Desember 2024. Yang bersangkutan
kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan
anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Dalam OTT tersebut penyidik KPK juga
menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.
Penyelesaian perkara lainnya yang banyak menarik perhatian
publik selama 2024 adalah vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta SYL divonis 12 tahun
penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL juga diwajibkan
membayar uang pengganti Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika
Serikat subsider 2 tahun penjara.
Penyelesaian perkara berikutnya adalah vonis 14 tahun
penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak
Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan
membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
Selanjutnya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar,
Sulawesi Selatan, Andhi Pramono yang divonis pidana 10 tahun penjara dalam
kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan.
Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan
selama 6 bulan.
Selanjutnya mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat
bulan. Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Catatan perbaikan KPK 2024
Akan tetapi, tahun 2024 bukan tanpa cela untuk KPK. Pada 6
September 2024, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan menyatakan Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik kategori sedang.
Ghufron dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang terkait
komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur
sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat
Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa
Timur.
KPK juga tercatat mengalami dua kali kalah dalam
praperadilan sepanjang 2024. Yang pertama dalam perkara Wakil Menteri Hukum dan
HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dalam perkara Gubernur
Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Salah satu catatan khusus lainnya untuk KPK adalah soal
pegawai yang terlibat pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Cabang KPK.
Meski demikian, tekad KPK untuk bersih-bersih internal
terbukti dengan dipecatnya 66 pegawai yang terlibat, 15 orang pegawai
ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan, serta 12
orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambut Tahun Baru
2025 di bawah kepemimpinan baru oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan empat
wakilnya masing-masing Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak,
dan Agus Joko Pramono.
Adapun jajaran anggota Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh
Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Harapan pemberantasan korupsi Indonesia saat ini tersemat
kepada jajaran pimpinan baru KPK, Kejaksaan, dan Polri. Oleh karena itu, mari
kita kawal bersama perjalanan kapal besar pemberantasan korupsi itu untuk
mengenyahkan korupsi dari Tanah Air.
Penanggung Jawab Pemberitaan/Redaktur : Joni Irawan