Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Markas Judi Online Internasional di Jakbar Terbongkar

Polres Tangerang Selatan membongkar dan mengamankan tujuh tersangka judi online jaringan Kamboja di ruko kawasan Jakarta, Barat, Jumat (6/12/2924). (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

LIPUTAN NTB --- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengerebek Rumah Toko (Ruko) Puri Mantion, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Ruko itu diduga menjadi markas situs judi online (judol) Djarum Toto dengan omzet Rp2 miliar/bulannya.

"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat (6/12/2024).

Baca JugaPemilik Industri Media Digital LIPUTAN NTB, Siap Kawal Seluruh Program Pemimpin Terpilih di NTB

Pihaknya, sambung Daniel, telah menetapkan tujuh orang tersangka pengelola situs judol Djarum Toto dengan peranan berbeda. Tersangka berinisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran. MA (26) pembuat situs domain.

Kemudian,!tersangka BMM (28), ABK (20), dan BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video. Lalu, VNA (30) dan RAK (28) berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto.

Baca Juga : Bangun Kerjasama Pemdes Labuhan Sangor dengan LIPUTAN NTB 2025

"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam,
dan lain-lain. Memang banyak jenisnya," kata Daniel.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, situs judol Djarum Toto ini merupakan pemain jaringan internasional. "Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.

Polresta Tangsel, lanjutnya, menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya. Penyidik Satreskrimsus menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis.

Baca Juga :Pemerintah Desa Labuhan Sangor, Kepala Desa Beserta Seluruh Perangkat Desa Mengucapkan ;

Di antaranya, Alvino merincikan, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketujuh tersangka diancam hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun. "Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," ujarnya. sumber : RRI 
KBRN, Tangerang

 

Berbagi

Posting Komentar