Putusan MK perihal uji materil pasal 42 UU KPK, membuat lembaga anti rasuah tersebut dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews |
LIPUTAN NTB -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga anti rasuah tersebut dapat
mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.
Merespons
putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto
mengatakan, siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan
transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
"Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap
mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan
hukum yang adil dan transparan," kata Hariyanto, Minggu (1/12/2024).
BACA JUGA : Pembangunan Rumah Sakit Sering Diharapkan Bisa Segera Tuntas, Agar Program KJSU KIA Bisa Terlayani
Namun,
Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan
resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.
"Mabes
TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan
atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK," katanya.
Di sisi
lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari
pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang
pertahanan.
"Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan
sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung
setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,"
ucapnya.
BACA JUGA : Ahmad Muslim, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, Terjaring OTT Rp.50 juta
Sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan KPK berwenang untuk menangani secara tuntas
perkara korupsi yang melibatkan militer. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan
oleh Lembaga Antirasuah.
Hal tersebut
berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal
42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun, putusan
MK tersebut tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.
Adapun bunyi Pasal 42 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam amar
putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian Pasal 42 UU KPK
berbunyi sebagai berikut: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses
penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi. soource : nasional.sindonews