Kepsek SMAN 1 Woha, HJ, saat ditahan oleh Kejari Bima setelah dijadikan tersangka penyelewengan dana BOS, Senin (9/12/2024). (Foto: dok. Kejari Bima)
LIPUTAN NTB -- Bima - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap modus Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Woha, HJ, menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara Rp 200 juta.
BACA JUGA : Pembangunan Rumah Sakit Sering Diharapkan Bisa Segera Tuntas, Agar Program KJSU KIA Bisa Terlayani
"Modusnya pemotongan," kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi kepada detikBali, Rabu, (10/12/2024).
HJ memotong dana BOS itu sejak 2022 hingga 2023. Saat pencairan, dia mengambil sejumlah bagian dari dana yang seharusnya disalurkan secara utuh.
Adapun besaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut selama dua tahun yakni sebesar Rp 4 miliar.
"Sekolah ini mendapatkan dana BOS lebih dari Rp 2 miliar pada 2022 dan 2023 secara bertahap. Namun saat pencairan dilakukan pemotongan," katanya.
BACA JUGA : Ahmad Muslim, Kabid SMK Dinas Dikbud NTB, Terjaring OTT Rp.50 juta
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan kepsek HJ mencapai Rp 200 juta," tambah Ahmad Hajar.
HJ sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Dia pun langsung ditahan pada Senin (9/12).
HJ saat ini ditahan atau dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Bima, terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024.
"Ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang nantinya," kata Hajar. source detik - LIPUTAN NTB Joni Irawan