Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Penangkapan ini kembali menguatkan bahwa kepala daerah rawan korupsi.

Lagi-Lagi Operasi Tangkap Tangan Kepala Daerah

Petugas menggiring Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanannya sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (4/12/2024) (Foto: ANTARA/Muhammad Ramdan/nym)

LIPUTAN NTB -- OPERASI tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi digelar di Pekanbaru, Riau. OTT KPK kali ini menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. 

Penangkapan ini kembali menguatkan bahwa kepala daerah rawan korupsi. Sepanjang 2024, setidaknya ada lima kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Jumlah itu bisa bertambah karena ada beberapa laporan yang masuk ke KPK.

Baca Juga : Penyerahan dokumen Perda RTRW 2024-2044 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU PT Amman Mineral

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Risnandar tercatat sebagai direktur di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Harta kekayaan yang disampaikannya pada 18 Maret 2024 untuk periodik 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. 

Risnandar baru dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei lalu atau berarti baru menjabat sekitar enam bulan. Penangkapan terhadap Risnandar menunjukkan bahwa kepala daerah rawan melakukan tindak pidana korupsi.

 Baca Juga : Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta

Sejak 2004 sampai dengan 2024, KPK telah mengusut kasus korupsi yang melibatkan 27 gubernur serta 169 wali kota/bupati dan wakilnya. Sepanjang 2024, setidaknya ada lima kepala daerah yang diusut KPK, termasuk Risnandar. 

Dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah bisa bertambah mengingat biaya politik yang tinggi. Dalam kasus Rohidin Mersyah, misalnya, terungkap bahwa dia diduga memeras dan menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Uang hasil pemerasan ditengarai digunakan untuk pemenangan Rohidin di Pilkada 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengusutan adanya dugaan politik uang tergantung sejauh mana kekuatan alat buktinya. 

Namun, kata Alexander, jika ada kepala dinas atau pegawai pemerintah daerah yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan-pungutan dan pemotongan dari gaji para pegawai pemda, hal tersebut sangat bisa diusut oleh KPK. Selain itu, para aparatur sipil negara di daerah juga bisa melapor apabila menemukan ada penyelewengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk pemenangan calon petahana di Pilkada 2024. 

Menurut Alexander, dua pola tersebut perlu diantisipasi karena sangat erat dengan politik uang dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi. Kita prihatin Operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi masih saja terjadi pada kasus kepala daerah. 

Itulah sebabnya penyelewengan APBD dan manipulatif serta tindakan korupsi kepala daerah masih rawan terjadi. Kita berharap agar pencegahan dan tindakan korupsi kepala daerah ke depan dapat dicegah dan diantisipasi oleh KPK.

 

Berbagi

Posting Komentar