Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Said Aqil Dukung Usulan Prabowo: Pilkada Dipilih DPRD untuk Kurangi Biaya Sosial

LPOI juga menyatakan dukungannya terhadap wacana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

Said Aqil Dukung Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD untuk Kurangi Biaya Sosial

Ketua Umum Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj pada konferensi pers Refleksi Akhir Tahun LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

LIPUTANNTB.NET --- Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Gagasan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI), KH Said Aqil Siroj.

Said Aqil menilai bahwa mekanisme Pilkada langsung selama ini menimbulkan biaya sosial yang signifikan. Menurutnya, pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi potensi konflik horizontal di masyarakat yang sering terjadi akibat perbedaan pilihan politik. Selain itu, ia berpendapat bahwa sistem ini lebih efisien dalam hal anggaran dan dapat meminimalkan praktik politik uang yang kerap mewarnai Pilkada langsung.

Dukungan terhadap usulan Prabowo juga datang dari Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pilkada langsung. Mereka berpendapat bahwa sistem ini lebih sesuai dengan budaya musyawarah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pengembalian mekanisme Pilkada ke DPRD dapat mengurangi partisipasi publik dalam proses demokrasi. Mereka berargumen bahwa Pilkada langsung memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya. Oleh karena itu, wacana ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara efisiensi, partisipasi publik, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Saat ini, DPR RI berencana membahas usulan tersebut setelah masa reses berakhir pada 20 Januari mendatang. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi sistem demokrasi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Reporter Pras 

Berbagi

Posting Komentar