Prabowo teken UU perubahan nomenklatur jabatan Daerah Khusus Jakarta
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 12/08/2024 12:09:00 PM
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian"
LIPUTAN NTB -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur
jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di
Jakarta, Sabtu, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor
151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang
disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.
Baca Juga : Markas Judi Online Internasional di Jakbar Terbongkar
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal
70-B.
Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada
Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan
DPD.
Baca Juga : Kenari Fashion Street (KSF) tahun 2024, menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-66 NTB
UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni
gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi
gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga
otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.
Baca Juga : Ini Harapan Besar Masyarakat Petani Desa Ranan
Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke
Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.
Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara
tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca
pemindahan ibu kota. suorce Jakarta (ANTARA) - Joni Irawan
iklan |