Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil(Dok Kemendagri) |
LIPUTAN NTB -- KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat informasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak sama seperti KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjang.
Bukan hanya
itu, kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP
secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Yuk Baca : Mensos Serahkan Bantuan, NTB Siap Entaskan Masalah Sosial
Pengecekan
e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah
KTP yang dimiliki asli atau tidak.
Lantas,
bagaimana cara cek e-KTP online?
Cara cek NIK
KTP secara online Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com,
berikut cara cek NIK KTP secara online:
1. Melalui WhatsApp
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di
nomor 0813-2691-2479.
Berikut caranya:
·
Ketik
format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
·
Kirimkan
pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
· Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
2. Melalui media sosial
Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media
sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.
Yuk Baca : Cara Menjadi Jurnalis
Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.
3. Melalui email
Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui
email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah
cek KTP online via email:
·
Ketik
di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
· Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
4. Melalui SMS
Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus
cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan
singkat.
·
Simak
cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:
·
Kirim
pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
· Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
5. Melalui call center
Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan
menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) di nomor 1500537.
Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.
6. Melalui situs Dukcapil
Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs
resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:
·
Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
· Cari menu e-KTP. Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard.
Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi
daya diri lengkap. Bebas Aktif di Pusaran Diplomasi Transaksional: antara
Peluang dan Tantangan Artikel Kompas.id (Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid |
Editor: Nur Jamal Shaid)