Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Akselerasi Pemberantasan Korupsi, Wamen PANRB Diskusi Bareng Dewas KPK

LIPUTAN NTB – Nasional -- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menerima audiensi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal beserta jajarannya, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Audiensi tersebut membahas mengenai manajemen sumber daya manusia aparatur dan penguatan kelembagaan di lingkup Dewas KPK.

“Dewan Pengawas berkoordinasi dengan ide-nya KPK. (Keduanya) bisa saling mengisi, saling melengkapi, akhirnya pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dapat efektif dan efisien,” jelas Purwadi.

Baca Juga:
Kado Istimewa HUT ke-66 Kabupaten Sumbawa: STKIP Paracendekia NW Sumbawa Hadiahkan Buku Materi Ajar Literasi Berbasis Kearifan Lokal Sumbawa

Dewas KPK dengan Pimpinan KPK memiliki hubungan yang sifatnya koordinatif dan komplementer. Koordinatif artinya hubungan kedudukan Dewan Pengawas bersifat mendukung fungsi pengawasan, bukan sebagai pihak yang berwenang memberi instruksi. Sedangkan komplementer dapat diartikan Dewas KPK melengkapi peran Pimpinan KPK untuk memastikan integritas kelembagaan. “Nantinya pencegahan korupsi dapat terlaksana dengan seoptimal mungkin,” imbuhnya.

Purwadi juga berharap penguatan Dewas KPK bisa memberikan manfaat yang lebih banyak bagi bangsa dan negara, khususnya dalam pemerintahan.

Baca Juga:
Honda Scoopy 150 2025 Meluncur di Indonesia! Matic Lebih Murah dan Mewah!

Gusrizal dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peran Dewas KPK terbatas pada pengawasan, pemberian izin, dan penegakan kode etik. Meski independen, Dewas KPK bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR dalam hal pelaporan. “Kami minta arahan dari Pak Wamen bagaimana pelaksanaan tugas itu dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dewan ini dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sehingga memastikan akuntabilitas dan transparansi lembaga tersebut. Kewenangan Dewas KPK yang melekat pada jabatannya telah ditetapkan secara atributif dalam Undang-Undang No. 19/2019. (clr/HUMAS MENPANRB)



Reporter JONI IRAWAN
Post by : Joni Irawan 
Tanggal: 23-1-2025 Time : 17.06 wita
Copyright © LIPUTAN NTB 2025

Berbagi

Posting Komentar