Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 1/30/2025 04:56:00 PM
![]() |
Sempat kabur, Kades Mojowono yang korupsi Rp 120 juta ditangkap (Foto: Enggran Eko Budianto) |
Tanggal Terakhir Diskon Listrik 50 Persen, Sisa Token Listrik Diskonan Hangus atau Tidak?
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan Wahyudi ditangkap saat tidur di mess karyawan perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan pada Minggu (12/1) tengah malam. Sejak Agustus 2023, tersangka bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
"Dia kabur ke Kalimantan cuma modal Rp 3 juta. Cari pekerjaan, dapat jadi sopir. Dia kabur saat kami panggil sebagai tersangka," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1/2025).
Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Siko menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Wahyudi. Menurutnya, tersangka menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, terdapat proyek pembangunan PJL di Desa Mojowono.
Anggaran untuk 64 titik PJL tersebut mencapai Rp 235 juta dari APBDes Mojowono. Namun, Wahyudi tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk kepentinganya pribadi.
"Pekerjaan itu tidak ada realisasi karena uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. Pelaku tidak melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan tersebut," jelasnya.
Untuk menutupi jejak korupsinya, lanjut Siko, Wahyudi merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017 dengan memalsukan tanda tangan.
Bahkan, warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono itu nekat meminjam uang dari temannya Rp 114 juta untuk melaksanakan proyek pembangunan PJL pada 2018. Sayangnya, proyek tersebut hanya mampu ia realisasikan sekitar 50%.
"Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, total kerugian negara Rp 120.721.000," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara," tegas Siko.
Siko menambahkan Polres Mojokerto Kota berkomitmen memerangi tipikor tanpa pandang bulu. Sebab pihaknya ingin meningkatkan pembangunan sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, ia mengimbau penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan selalu transparan dalam mengelola keuangan di instansi masing-masing.
"Saya harapkan ke depan jangan lagi ada kasus-kasus seperti ini, apalagi di desa-desa. Karena pemantauan kami sangat mudah," tandasnya. source detik