Aksi Wartawan Gadungan Incar Jaksa Check-In Ternyata Salah Korban
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 2/14/2025 06:41:00 PM
![]() |
Enam wartawan gadungan di Jaksel ditangkap setelah
memeras korban. |
Para pelaku ini awalnya mengincar jaksa untuk diperas. Tetapi mereka salah
orang. Korban bukanlah jaksa seperti yang mereka kira, melainkan karyawan
swasta.
Keenam pelaku itu adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP
(43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro
Jaya di enam lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
"Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisis kepolisian tim
berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 7
Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan satu pelaku
berinisial MS. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan
lima pelaku lainnya di lima lokasi yang berbeda," kata Kabid Humas Polda
metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy
mengatakan korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan
swasta. Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban adalah jaksa, padahal bukan.
"Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja.
Korban karyawan swasta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi detikcom, Rabu (13/2).
Incar Korban di Hotel
Terpisah, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat
mengatakan para pelaku ini kerap stay di hotel-hotel. Mereka mencari 'mangsa'
yang baru keluar check-in hotel.
"Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai
wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," kata
Fanni.
Setelah mendapatkan calon target, mereka akan membuntuti korban. Sampai
akhirnya korban dihampiri dan diperas sejumlah uang dengan ancaman akan
memviralkan korban sehabis dari hotel
Ancam Viralkan Korban
Awalnya seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan
Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30
WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para
pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila
korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak
jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto
di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta
memberikan uang Rp 30 juta dan, jika tidak, maka mereka akan memberitakan di 30
media.
"Pelaku bilang 'ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau
ada kebijaksanaan'. Lalu salah satu pelaku bilang 'Abang jaksa, kan?' dan
dijawab korban 'bukan', tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa
korban," jelasnya.
Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke
rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Peran 6
Tersangka
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy
menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS
berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir.
"Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada
saat di perjalanan sampai di TKP," katanya.
Selanjutnya, tersangka DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan
korban. Tersangka lainnya, yakni HPS, berperan menyiapkan mobil, negosiasi
dengan korban, dan juga membuntuti korban bersama tersangka FFH.
"Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk
menampung uang hasil kejahatan," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian
terhadap korban SA. source: detik