Anda Bisa Cetak Sertifikat Elektronik secara Mandiri Tanpa Ribet, Begini Caranya
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 2/16/2025 06:02:00 AM
![]() |
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di kantor pertanahan.(Tangkap Layar Instagram Kementerian ATR/BPN) |
Hal itu sebagaimana dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (13/2/2025). "Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet," ujarnya.
Baca Juga:
Makna Tema dan Logo Hari Pers Nasional 2025
Cara Cetak Sertifikat Elektronik
Berikut cara mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di Kantah:
Setelah Anda mendapat pemberitahuan di WhatsApp kalau sertifikat elektronik sudah jadi, cukup datang ke kantah;
Masukkan barcode yang diterima;
- Scan KTP;
- Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik.
- Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di kantor
- pertanahan.(Tangkap Layar Instagram Kementerian ATR/BPN
Baca Juga:
Aksi Wartawan Gadungan Incar Jaksa Check-In Ternyata Salah Korban
Baca Juga:
Pemilik Industri Media Digital LIPUTAN NTB, Siap Kawal Seluruh Program Pemimpin Terpilih di NTB
Fitur dan Kelengkapan Mesin
Mesin ini tidak hanya untuk mencetak sertifikat elektronik saja, tapi juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Baca juga: Tangis Haru Warga Setia Mekar yang Digusur Dapat Rumah Lagi Selain itu, mesin ini juga dilengkapi fitur keamanan canggih untuk melindungi data serta desainnya yang kokoh. "Prosesnya cepat, hasilnya pun berkualitas tinggi, gak perlu lagi antri panjang, semua bisa kamu lakukan sendiri," ucapnya.
![]() |
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di kantor pertanahan.(Tangkap Layar Instagram Kementerian ATR/BPN) |
Kantah yang Miliki Mesin Pencetakan Sertifikat Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini telah tersedia di 83 kantah, dan akan disediakan secara bertahap di kantah seluruh Indonesia.
Adapun 83 kantah yang telah dilengkapi mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik meliputi:
- Kota Aceh
- Kota Sabang
- Kota Medan
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Sibolga
- Kota Tanjung Balai
- Kota Binjai
- Kota Bukittinggi
- Kota Palembang
- Kota Dumai
- Kota Pekanbaru
- Kota Jambi
- Kota Bengkulu
- Kota Gorontalo
- Kota Bintai
- Kota Pangkalpinang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Utara
- Kabupaten Karawang
- Kota Bandung
- Kota Sukabumi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
29. Kota Banjar
30. Kota Cirebon
31. Kota Tasikmalaya
32. Kabupaten Bekasi
33. Kota Semarang
34. Kota Magelang
35. Kabupaten Sukoharjo
36. Kota Salatiga
37. Kabupaten Kudus
38. Kabupaten Karanganyar
39. Kabupaten Pekalongan
40. Kota Pekalongan
41. Kabupaten Demak
42. Kabupaten Pati
43. Kota Madiun
44. Kota Mojokerto
45. Kota Blitar
46. Kota Kediri
47. Kabupaten Kediri
48. Kota Surabaya 1
49. Kota Surabaya 2
50. Kota Malang
51. Kabupaten Nganjuk
52. Kabupaten Madiun
53. Kota Probolinggo
54. Kota Batu
55. Kabupaten Mojokerto
56. Kota Yogyakarta
57. Kabupaten Sleman
58. Kabupaten Gunungkidul
59. Kabupaten Kulon Progo
60. Kota Pontianak
61. Kota Palangkaraya
62. Kota Balikpapan
63. Kota Bontang
64. Kota Banjarmasin
65. Kota Banjarbaru
66. Kota Parepare
67. Kota Sorong
68. Kota Kendari
69. Kota Baubau
70. Kabupaten Badung
71. Kota Denpasar
72. Kabupaten Jembrana
73. Kabupaten Karangasem
74. Kabupaten Bangli
75. Kabupaten Buleleng
76. Kota Mataram
77. Kota Kupang
78. Kota Ternate
79. Kota Tangerang Selatan
80. Kota Cilegon
81. Kota Tangerang
82. Kabupaten Tangerang
83.Kota Serang. Source KOMPAS.com