Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Anda Bisa Cetak Sertifikat Elektronik secara Mandiri Tanpa Ribet, Begini Caranya

Anda Bisa Cetak Sertifikat Elektronik secara Mandiri Tanpa Ribet, Begini Caranya

  • Diposting oleh : Joni Irawan
  • pada tanggal : 2/16/2025 06:02:00 AM

Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di kantor pertanahan.(Tangkap Layar Instagram Kementerian ATR/BPN)


LIPUTANNTB.NET - Para pemilik sertifikat tanah elektronik kini tak perlu risau dan ribet jika ingin mencetak sertifikatnya. Pasalnya, kini sudah ada mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di 83 kantor pertanahan (kantah) Indonesia.

Hal itu sebagaimana dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (13/2/2025). "Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet," ujarnya.

Baca Juga:
Makna Tema dan Logo Hari Pers Nasional 2025

Cara Cetak Sertifikat Elektronik

Berikut cara mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di Kantah:

Setelah Anda mendapat pemberitahuan di WhatsApp kalau sertifikat elektronik sudah jadi, cukup datang ke kantah;

Masukkan barcode yang diterima;

  • Scan KTP;
  • Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik.
  • Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di kantor
  • pertanahan.(Tangkap Layar Instagram Kementerian ATR/BPN

Baca Juga:
Aksi Wartawan Gadungan Incar Jaksa Check-In Ternyata Salah Korban

Fitur dan Kelengkapan Mesin

Mesin ini tidak hanya untuk mencetak sertifikat elektronik saja, tapi juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Baca juga: Tangis Haru Warga Setia Mekar yang Digusur Dapat Rumah Lagi Selain itu, mesin ini juga dilengkapi fitur keamanan canggih untuk melindungi data serta desainnya yang kokoh. "Prosesnya cepat, hasilnya pun berkualitas tinggi, gak perlu lagi antri panjang, semua bisa kamu lakukan sendiri," ucapnya.

Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di kantor pertanahan.(Tangkap Layar Instagram Kementerian ATR/BPN)

Kantah yang Miliki Mesin Pencetakan Sertifikat Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini telah tersedia di 83 kantah, dan akan disediakan secara bertahap di kantah seluruh Indonesia.

Adapun 83 kantah yang telah dilengkapi mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik meliputi:

  1. Kota Aceh
  2. Kota Sabang
  3. Kota Medan
  4. Kota Tebing Tinggi
  5. Kota Sibolga
  6. Kota Tanjung Balai
  7. Kota Binjai
  8. Kota Bukittinggi
  9. Kota Palembang
  10. Kota Dumai
  11. Kota Pekanbaru
  12. Kota Jambi
  13. Kota Bengkulu
  14. Kota Gorontalo
  15. Kota Bintai
  16. Kota Pangkalpinang
  17. Kota Bandar Lampung
  18. Kota Metro
  19. Kota Jakarta Barat
  20. Kota Jakarta Timur
  21. Kota Jakarta Utara
  22. Kabupaten Karawang
  23. Kota Bandung
  24. Kota Sukabumi
  25. Kota Cimahi
  26. Kota Bogor
  27. Kota Depok
  28. Kota Bekasi

29. Kota Banjar

30. Kota Cirebon

31. Kota Tasikmalaya

32. Kabupaten Bekasi

33. Kota Semarang

34. Kota Magelang

35. Kabupaten Sukoharjo

36. Kota Salatiga

37. Kabupaten Kudus

38. Kabupaten Karanganyar

39. Kabupaten Pekalongan

40. Kota Pekalongan

41. Kabupaten Demak

42. Kabupaten Pati

43. Kota Madiun

44. Kota Mojokerto

45. Kota Blitar

46. Kota Kediri

47. Kabupaten Kediri

48. Kota Surabaya 1

49. Kota Surabaya 2

50. Kota Malang

51. Kabupaten Nganjuk

52. Kabupaten Madiun

53. Kota Probolinggo

54. Kota Batu

55. Kabupaten Mojokerto

56. Kota Yogyakarta

57. Kabupaten Sleman

58. Kabupaten Gunungkidul

59. Kabupaten Kulon Progo

60. Kota Pontianak

61. Kota Palangkaraya

62. Kota Balikpapan

63. Kota Bontang

64. Kota Banjarmasin

65. Kota Banjarbaru

66. Kota Parepare

67. Kota Sorong

68. Kota Kendari

69. Kota Baubau

70. Kabupaten Badung

71. Kota Denpasar

72. Kabupaten Jembrana

73. Kabupaten Karangasem

74. Kabupaten Bangli

75. Kabupaten Buleleng

76. Kota Mataram

77. Kota Kupang

78. Kota Ternate

79. Kota Tangerang Selatan

80. Kota Cilegon

81. Kota Tangerang

82. Kabupaten Tangerang

83.Kota Serang. Source KOMPAS.com


Berbagi

Posting Komentar