Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pria di Bima Berujung di Penjara Gegara Kasus Ini

Pria di Bima Berujung di Penjara Gegara Kasus Ini

  • Diposting oleh : Joni Irawan
  • pada tanggal : 2/02/2025 12:23:00 PM
Seorang pria di Kabupaten Bima diciduk polisi. (Dok Humas Polres Bima)


LIPUTANNTB.NET -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Terbaru, Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Iptu Fardiansyah SH meringkus terduga pelaku pengedar narkoba berinisial GF (37) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasatreskoba Iptu Fardiansyah mengakui pihaknya mengamankan GF  berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh terduga.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba bergerak menuju TKP setibanya di TKP petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokan dengan informasi awal yang diterima.

Baca Juga:
Dua Nelayan Hilang, Polsek Pekat dan Tim Gabungan Menyisir Laut Calabai.

"Setelah dirasa cukup tanpa membuang waktu kami langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP dan mengamankan terduga pelaku," ungkap Iptu Fardiansyah pada Sabtu (1/2/2025).

Penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 pocket Kristal Putih yang di duga narkoba jenis Shabu siap edar seberat 1,50 gram.

"Kami juga menyita uang tunai Rp 2.100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram itu dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika Sesuai dengan UU. RI. No.35 Tahun 2009," tambahnya.

Baca Juga:
Syafruddin, S.Sos, Angkat Bicara Soal Sampah Diwilayahnya

Dihadapan petugas GF mengaku Narkoba tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang, namun dalam keterangannya yang bersangkutan tidak kooperatif dan atau berbelit-belit sehingga petugas kesulitan untuk mengungkap pemasok barang haram itu.

"Terduga pelaku mengakui bahwa barang itu merupakan milik. Kami juga masih mendalami siapa pemasok barang tersebut," ujar Iptu Fardiansyah.

Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. source rri

Berbagi

Posting Komentar