Setelah Menjalani Pengarahan dan Pelantikkan, Para Kepala Daerah Akan Mengikuti Retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Hingga 28 Februari.
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 2/19/2025 10:35:00 PM
LIPUTANNTB.NET -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa sebanyak 481 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2).
Pada Rabu tadi (19/2), calon pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih tersebut telah menjalani gladi terkait dengan pelantikan.
Pelantikan akan diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis besok mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelum menjalani pelantikan, 481 pasangan calon tersebut akan mengikuti pengarahan oleh Sekretaris Kemendagri Tomsi Tohir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada pukul 07.00 WIB.
Setelah menjalani pengarahan dan pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Aturan Pelantikan Kepala Daerah
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikannya kepala daerah terpilih 2024 telah diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri telah menyampaikan informasi ini melalui radiogram yang dikirimkan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah terpilih secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mursalim menyatakan bahwa radiogram bernomor: 100.2.1.3/698/SJ tidak hanya berisi jadwal pelantikan, tetapi juga sembilan poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan kepala daerah yang akan dilantik.
Radiogram tersebut mencakup berbagai informasi, seperti siapa saja yang diizinkan hadir mendampingi kepala daerah, jenis pakaian yang harus dikenakan, jadwal dan tempat pemeriksaan kesehatan, jadwal, tempat, dan pakaian untuk gladi kotor dan gladi bersih, serta mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi.
Disebutkan bahwa hanya istri/suami dan Ketua DPRD masing-masing daerah yang diizinkan mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan. Informasi detail lainnya terkait pelantikan, seperti pakaian, jadwal gladi, dan pengambilan undangan, juga dijelaskan dalam radiogram tersebut. Demikian
Jurnalis JONI IRAWAN