Joni rawan, S.Pd., M.Si
Joni rawan, S.Pd., M.Si
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Setiap tanggal 17 setiap bulannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Setiap tanggal 17 setiap bulannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

  • Diposting oleh : Joni Irawan
  • pada tanggal : 2/17/2025 01:50:00 PM

LIPUTANNTB.NET -- Setiap tanggal 17 setiap bulannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011.

  • Selain tanggal 17, seragam Korpri juga dikenakan pada:Upacara hari besar nasional
  • Upacara HUT Korpri pada 29 November
  • Rapat, musyawarah, dan pengukuhan kepengurusan Kopri

Kegiatan lain yang diatur oleh instansi masing-masing atau Dewan Pengurus Korpri

Penggunaan seragam Korpri memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Sebagai identitas dan kebanggaan,
  • Menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik,
  • Menegaskan integritas dan profesionalisme,
  • Membangun rasa solidaritas di antara rekan kerja. 

Beberapa golongan yang mengenakan seragam Korpri, di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • TNI dan Polri yang pernah menjadi ASN
  • Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah (Dalam Situasi Khusus)
  • Pensiunan ASN (Dalam Acara Resmi)

Berbagi

Posting Komentar