11 kasus megakorupsi di Indonesia yang dapat masuk dalam Liga Korupsi Indonesia
- Diposting oleh : Joni Irawan
- pada tanggal : 3/11/2025 11:15:00 AM
![]() |
ilustrasi |
LIPUTANNTB.NET -- Diketahui saat ini publik tengah dihebohkan dengan kasus korupsi yang baru terungkap.
Salah satunya kasus korupsi di PT Pertamina yang saat ini sedang ramai dibahas.
Terungkapnya kasus korupsi di PT Pertamina menambah catatan mega korupsi yang terjadi di Indonesia.
Bahkan kasus korupsi di Indonesia ramai dibahas hingga muncul istila Klasemen Liga Korupsi Indonesia.
Dikutip dari Kompas Klasemen Liga Korupsi Indonesia Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat setidaknya 11 kasus megakorupsi di Indonesia yang dapat masuk dalam Liga Korupsi Indonesia. Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut.
Berikut daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia yang masuk dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia berdasarkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
1. Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp Rp 968,5 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya menyebut korupsi PT Pertamina menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023 sehingga kerugian tersebut dapat meningkat bahkan mendekati Rp 1 kuadriliun. Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2025), jika negara rugi Rp 193,7 triliun per tahun sejak 2018, total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Namun, perhitungan ini masih butuh analisis lebih lanjut.
Baca Juga:
Arti "Lebaran" dan beberapa tradisi Idul Fitri di Indonesia
Komponen yang menimbulkan kerugian negara berupa kerugian terhadap ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi. Selain itu, kerugian bisa membesar akibat distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dijual ke publik, selisih harga ini dapat dihitung sebagai kerugian negara.
2. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun) Dikutip dari Kompas.com (10/2/2025),
kasus korupsi tata niaga timah ada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus ini awalnya menyebabkan dampak kerugian lingkungan Rp 271 triliun. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun. Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya masih belum jelas.
4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 triliun.
5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.
6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun)
PT Asabri melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Kasus melibatkan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN yang diinvestasikan dalam saham dan reksa dana bermasalah. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.
7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah. Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah. Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.
8. Korupsi izin ekspor minyak sawit (Rp 12 triliun)
Pada 2021-2022, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar. Tersangka diduga memberikan izin ekspor CPO ilegal saat ada kebijakan larangan ekspor. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12 triliun.
9. Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun)
Terdapat dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 berupa mark-up harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi terdakwa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,37 triliun.
10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun)
Proyek base transceiver station (BTS) 4G dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 mengalami penyimpangan berupa mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
11. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus korupsi Bank Century berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai dana talangan untuk menyelamatkan sistem keuangan. Namun, justru merugikan negara Rp 689,39 miliar. Kasus ini juga berkaitan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik sehingga menyebabkan kerugian tambahan Rp 6,74 triliun.
Berdasarkan catatan tersebut, posisi pertama dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia sebagai kasus megakorupsi terbesar di Tanah Air saat ini ditempati kasus korupsi Pertamina.
Wartawan Joni Irawan