LIPUTAN NTB INDONESIA DUNIA -- Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance. Hal itu menyusul besarnya dana transfer ke 157 desa dengan total nilai Rp320,51 miliar.
Dana ini terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp150,77
miliar, BHPRD sebesar Rp20,89 miliar, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar
Rp148,83 miliar.
Jumlah ini belum termasuk bantuan khusus dari direktif
pimpinan maupun aspirasi legislatif.
"Besarnya anggaran tersebut menuntut para kepala desa
untuk melaksanakan pengelolaan APBDes secara baik, transparan, terukur, dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
"Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan
Desa pada Kamis (24/4/2025), di hadiri oleh para kepala desa se-kabupaten
Sumbawa.
Pengelolaan APBDes sejatinya harus mencerminkan pencapaian visi dan misi pemerintah desa, serta selaras dengan arah pembangunan kabupaten, provinsi, hingga nasional.
"Segala bentuk penyimpangan atau kelalaian dalam penatausahaan keuangan desa, menurut kades kelungkung Muhammad Saleh Mastar, “bukan hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga bisa berkonsekuensi hukum yang serius," demikian
Wartawan Joni Irawan