Notification

×

Iklan

Iklan

Kadispora NTB Dilaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 500 Juta

Sabtu, 19 April 2025 | 4/19/2025 08:48:00 PM WIB Last Updated 2025-04-19T13:50:10Z
Kadispora NTB, Tri Budi Prayitno dan Kertas laporan. (IST)


Kabar tidak sedap datang ditubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB. Dispora dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Anggaran Dispora Tahun Anggaran 2022.


“Saya laporkan ke Kejati NTB Januari kemarin,” ungkap Ketua DPD KNPI NTB, Taufiq Hidayat, Sabtu (19/04) di Mataram.


Taufiq menyampaikan detail dugaan penyalahgunaannya. Tahun 2022, KNPI mendapatkan dana Hibah Pemprov senilai Rp 500 juta yang digunakan KNPI sebelah. Dikatakannya, yang menjadi masalah, Dispora NTB memfasilitasi kegiatan KNPI versi sebelah yang sudah dikerjakan sejak Januari. Padahal dana hibah tersebut masuk dalam APBD Perubahan TA 2022.


“Kalau tidak salah, dana itu keluar antara November atau Desember. Tapi itu dipakai Dispora mengkoper kegiatan – kegiatan sebelum uang cair,” ujar Taufiq.


Didapatkan informasi, KNPI sebelah mengajukan klaim sembilan kegiatan. Kebanyakan kegiatan tersebut sebelum masuk APBD Perubahan.


“Hanya satu kegiatan kalau ndak salah masuk di APBD Perubahan,” ujarnya.


Pihaknya pun agak kaget, kegiatan KNPI sebelah menguras anggaran Rp 500 juta dengan hanya sembilan kegiatan.


“Kalau mau dibandingkan. Kami berkegiatan sebanyak 17 kegiatan di 2022 dan hanya habiskan anggaran Rp 300 juta,” cerita Opik sapaannya.


Namun demikian Opik tidak persoalkan demikian. Laporan yang dilayangkan KNPI versi kepengurusannya fokus pada Kadispora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Dugaan) menggunakan dana hibah untuk mengkoper kegiatan sebelumnya.


“Kita laporkan dia sebagai KPA. Kenapa bisa membayar kegiatan sebelum-sebelumnya yang di SPJ kan. Padahal uang APBD P kan belum keluar,” katanya.


Opik mengaku sebelumnya KNPI sudah melaporkan ke Polda lebih dahulu. Namun entah mengapa, ia melihat tidak ada perkembangan.


“Akhirnya kami laporkan kembali ke Kejaksaan pada Januari 2025,” ujarnya.


“Akhirnya kami laporakan kembali ke Kejaksaan pada Januari 2025,” ujarnya.


Opik menjelaskan kronologis hibah tersebut. Tahun 2022, KNPI disebut mendapatkan dana hibah senilai Rp 500 juta. Saat hearing ke Komisi V DPRD NTB, pihaknya mendapatkan informasi dana tersebut untuk dua KNPI di NTB dengan kesepakatan sama – sama setengah.


Hasil kesepakatan itu, pihaknya terus mengawal di Dispora. Saat itu Dispora memastikan anggaran itu masih aman untuk dua KNPI sesuai kesekapatan.


“Waktu itu saya sempat ke luar negeri. Sepulangnya saya masih terus berkoordinasi dan kata Dispora masih aman,” ujarnya.


Seiring berjalan waktu, Opik melihat dana itu makin tidak jelas. Dispora terkesan menutupi sesuatu. KNPI tidak tinggal diam, bersama pengurus hearing ke Dispora.


“Dan baru ketahuan, salah satu Kabidnya nyeletuk bahwa anggaran itu sudah didanai untuk kegiatan KNPI sebelah,” ceritanya.


Opik mengaku tidak mempermasalahnya. Namun pihaknya menyayangkan sikap tidak tegas Pemprov ke KNPI NTB. Padahal kesepakatan sudah ada.


“Tapi oke lah, tidak mengapa. Tapi, lagi-lagi kami akan kawal dugaan penyalahgunaan ini,” ungkapnya.


“Tahun 2025 ini KNPI juga ada dana Hibah Rp 200 juta. Tapi kami tidak tertarik,” sambungnya.


Media ini mencoba menghubungi Kadispora NTB, Tri Budi Prayitno. Saat dimintai tanggapan, awalnya menyebut no komen.


Yiyit sapaan akrabnya kemudian menyampaikan, jika penggunaan dana hibah itu saat ini sudah ada di meja Inspektorat dan sedang dilakukan audit.


“Kita menunggu Inspektorat. Yang jelas semua flatform kegiatan sudah berjalan, sudah ada SPJ nya,” kata Yiyit terpisah.


Yiyit kembali menegaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa semua kegiatan Dispora seang diaudit Inspektorat.


“Sedang dalam proses perjalanan diaudit Inspektorat,” pungkasnya. (jho) artikel sumber radar mandalika


×
Berita Terbaru Update