Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Sekokat : KopDes Merah Putih Sekokat Terbentuk Hari Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 5/20/2025 02:15:00 PM WIB Last Updated 2025-05-20T07:17:06Z



LIPUTANNTB.NET -- Pemerintah dan masyarakat Desa Sekokat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di balai pertemuan Kepala Desa Sekokat, pada, Selasa (20/5/2025).


Musdesus ini dihadiri oleh Kepala Desa Sekokat Usup, Sekretaris Desa dan seluruh jajaran perangkat desa, termasuk Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Rusdi, Selain itu juga hadir, Camat Labangka yang diwakili oleh kasi Pemerintahan Kaheruddin , S.AP Dan tak lupa pula hadir BPP serta sejumlah tokoh masyarakat.


Dalam arahannya Kepala Desa mengatakan, pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan 16 Kementerian dan Lembaga (KL) yang mengawal langsung pembentukan Koperasi Merah Putih.





Menurutnya, koperasi ini mengacu pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9/2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1/2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.


"Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal desa setempat," ujar kades.


Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Kades berharap munculnya dampak nyata dalam pemberdayaan ekonomi warga serta peningkatan kualitas layanan dasar desa melalui pendekatan kewirausahaan sosial.


Lewat musyawarah mufakat dan pengusulan sejumlah nama, Maka terpilih susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sekokat.


Berikut rilis lengkap dari kepala desa Sekokat, yang diterima Redaksi LIPUTAN NTB  dari Ketua BPD Desa Sekokat.  


Dalam kegiatan tersebut, Kades Sekokat juga menegaskan kepada seluruh Perangkat Desa, serta kepada semua yang hadir, bahwa saat ini kita semua berada pada era kepemimpinan baru, yaitu presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran. Tentu kita harus bekerja dengan semangat yang baru, bekerja dengan Bersih, Amanah, Responsif, serta Bertanggung Jawab.


Tentunya ini sejalan dengan Visi Kades Sekokat, serta mendukung implementasi kebijakan Nasional yakni ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO Dalam Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan Desa yang Akuntabel, Profesional dan Berpihak pada Kepentingan Masyarakat.


Oleh karena itu, mari kita kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas agar KOPERASI DESA MERAH PUTIH SEKOKAT dapat berjalan dengan baik kedepannya.


Rilis Desa Sekokat ;


Dalam "Sambutan Bapak kepala desa sekokat, pada Selasa, 20 mei 2025 Di kantor Desa sekokat 


Bismillahirrahmanirrahim...


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...


Hal-hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:


1. Bapak Presiden ingin menciptakan swasembada pangan


2. Bapak Presiden ingin menciptakan pemerataan ekonomi


3. Bapak Presiden merencanakan indenonesia maju pada tahun 2045 atau indonesia emas 


Maka Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koprasi Desa / kelurahan merah putih 


Kepada 13 Menteri salah satunya adalah menteri Desa dan pembagunan Daerah tertinggal 


Bahwa koprasi Desa merah putih harus dibentuk mulai dari bulan maret sampai bulan Juni disetiap desa 


Kalau koprasi desa ini belum terbentuk maka dana Desa Tahap II tidak akan dicairkan.


Berikut Tata cara pembentukan koprasi Desa merah putih :


1. Musyawarah khusus Desa, Pembentukan koprasi Desa merah putih 


Berikut Beberapa hal yang di sepakati dalam musyawarah 


1. Pembentukan

2. Anggran Dasar Awal 

     • Nama KOPRASI DESA MERAH 

PUTIH SEKOKAT 

     • jenis usaha

     • modal dasar

     • keanggotaan 


Serta pemilihan calon pengurus minimal 5 orang  dan 3 orang pengawas 

Dan salah satunya adalah bapak kepala Desa Sendiri sebagai pengawasnya


3. Pengesahan Badan Hukum 

   • para pendiri melaksanakan Rapat pendirian 

   • Buat berita Acara pendirian.

   • Dokumen- dokumen pendukung.

   • Akte Notaris. 

   • permohonan pengesahan ke- kementerian hukum 


Mekanisme pengawasan dan evaluasi 


1. Pengawasan Rutin 

     - oleh menteri koprasi

     - menteri Dalam Negeri

     - Menteri Desa PDTT

     - serta pemerintah daerah

     - pemerintah Desa 

     - Dinas koprasi dan UMKM 


2. Evaluasi Berkala 

• Enam (6) bulan setalah peluncuran


3. Penguatan Akuntabilitas 

    • berjalan sehat apa tidak 

    • diaudit

    • media informasi 


Sumber Dananya :


* Dari Anggota koprasi itu sendiri

* Melalui simpanan pokok dan simpanan wajib 

* Untuk melaksanakan kegiatan usaha YANG direncanakanya


dan bisa juga sumber dananya dari APBN, APBD dan APBDes besaran plafonnya sekitar 3 sampai 5 Milyar ( rencana ) Bapak presiden 


Berikut adalah Hasil musyawarah desa Khusus, desa sekokat


Semua peserta musyawarah setuju pembentukan koprasi baru


Nama koprasi :


koprasi desa merah putih sekokat kabupaten Sumbawa


Jenis usaha :


Bidang pertanian, peternakan,perikanan,dan bidang kesehatan


Modal dasar :


200 ribu sebagai simpanan pokok , dan 10.000 setiap bulan sebagai simpanan wajib 


Kedudukan koprasinya di desa sekokat pasilitas desa atau ditanah aset milik Desa sekokat 


Anggota pengurus yang terpilih


1. Uung prayandi - sebagai ketua


2. Khairudin indra - sebagai wakil ketua Bidang Usaha 


3. H.kamarudin - sebagai wakil ketua bidang Anggotanya


4. Bq. Saras - sebagai sekretaris


5. Heni septiani - sebagai bendahara 


Untuk pengawas yg terpilih


1. Bapak kepala desa sekokat

2. ustad Agus salim

3. Ustad Baik haki atau kayak



Demikian 

Reporter Joni Irawan

×
Berita Terbaru Update