Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi, Harga Token Listrik per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar

Senin, 30 Juni 2025 | 6/30/2025 11:09:00 PM WIB Last Updated 2025-06-30T16:09:33Z



Tarif listrik per kWh Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.


Pemerintah telah memastikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.


Adapun rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga adalah sebagai berikut:


Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi


* Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

* Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

* Rumah tangga 900 VA

* Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

* Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

* Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.


Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi


* Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352

* Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

* Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70

* Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53

* Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.


Berdasarkan pantauan pembelian token listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile, tarif pembelian sesuai dengan total token listrik yang dipilih.


Sebagai contoh, untuk membeli token listrik PLN senilai Rp. 50.000, Anda perlu membayar Rp. 50.000. Begitu pula untuk nominal lainnya.


Sementara untuk pembelian melalui layanan lain, seperti e-commerce, akan ada tambahan berupa biaya admin atau biaya layanan.


Namun, pembelian token listrik prabayar dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.


Artinya, meski Anda membeli opsi token dengan nominal rupiah tertentu, angka yang tertera di meteran besarannya bukan rupiah, melainkan kWh.


Konversi pembelian token listrik ke kWh akan disesuaikan dengan biaya administrasi di wilayah masing-masing.


Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.


Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik Dilansir dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.


Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.


Sebagai contoh, pelanggan yang berada di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.


Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut: Harga token: Rp 50.000 PPJ 3 persen: Rp 1.500 Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh. Artinya, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh. sumber artikel kompas


LIPUTAN NTB - Joni Irawan 

×
Berita Terbaru Update