Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah. Melalui PTSL, hak kepemilikan tanah akan tercatat secara resmi dan terlindungi oleh hukum negara.
Dengan demikian, PTSL menjadi peluang besar bagi warga yang belum memiliki
sertifikat tanah.
Namun, tak sedikit yang masih bingung bagaimana mekanisme dan tahapan
pendaftarannya. Oleh karena itu, memahami cara daftar PTSL gratis 2025 secara
menyeluruh sangat penting agar proses pengajuan tidak mengalami kendala di
lapangan.
Nah berikut ini informasi lengkap mengenai cara daftar PTSL gratis 2025, mulai
kelengkapan dokumen, prosedur pengajuan, hingga jadwal pelaksanaan. Yuk simak
selengkapnya di bawah ini!
Cara Daftar PTSL Gratis 2025
Masih dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah pendaftaran tanah
melalui PTSL 2025:
1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL.
Informasi ini bisa diperoleh dari kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pendaftaran Tanah
Siapkan berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu ajukan pendaftaran
kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat.
3. Penyuluhan PTSL
Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan.
Kegiatan ini biasanya dilaksanakan di kantor kepala desa/keluruhan setempat.
4. Pengumpulan Data Fisik (pengukuran tanah) dan Data Yuridis (berkas hak)
Pada tahap ini ada 2 hal yang dilakukan yaitu:
Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas atau
juga disebut Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS). Kegiatan ini
juga disertai dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan
Persetujuan Tanda Batas.
Selanjutnya peserta akan dibantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah
atau Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS). Dokumen yuridis ini
menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran melalui PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Hasil dari data fisik dan data yuridis akan diumumkan kepada peserta. Setelah
disepakati, Peta Bidang Tanah akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua
Panitia Ajudikasi PTSL.
Selain itu, Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan ditandatangani secara
elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penertiban Sertifikat Tanah
Jika semua tahap telah diselesaikan tanpa kendala, proses akan dilanjutkan ke
tahap akhir. Selanjutnya, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi atas nama
pemohon.
Syarat Daftar PTSL 2025
Dirangkum dari situs Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Lampung Timur, berikut syarat berupa dokumen yang dibutuhkan untuk
mendaftarkan tanah melalui PTSL:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatanggani pemohon diatas materai Rp 10.000;
- Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah atau alas hak, secara kronologis mulai dari pemilik pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon;
- Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah;
- Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi;
- Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemohon;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan, jika sudah ada;
- Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Biaya Daftar
PTSL 2025
Program PTSL pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis, terutama untuk
kegiatan utama yang dilaksanakan oleh pemerintah, seperti penyuluhan,
pengumpulan data alas hak, hingga penerbitan SK. Namun, terdapat beberapa biaya
yang dibebankan kepada peserta atau pemohon untuk kebutuhan administratif dan
persiapan dokumen.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian pembiayaan untuk mendaftarkan tanah
melalui PTSL 2025:
- Pembiayaan Gratis
- Penyuluhan
- Pengumpulan Data (Alas Hak)
- Pengukuran Bidang tanah
- Pemeriksaan Tanah
- Penerbitan SK Hak atau Pengesahan Data Yuridis dan Fisik
- Penerbitan Sertifikat
- Supervisi dan Pelaporan
Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon
Penyediaan Surat Tanah (bagi yang belum ada)
Pembuatan dan Pemasangan tanda batas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena
Pemberkasan (materai, map, fotokopi berkas, dan lain-lain)
Adapun untuk memudahkan akses informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan
layanan pengaduan online melalui WhatsApp. Layanan ini hanya menerima pesan
teks dan tersedia pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00
WIB.
Berikut rincian layanan pengaduan oleh Kementerian ATR/BPN:
WhatsApp: 0811 1068 0000
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB
Itulah informasi mengenai cara daftar PTSL 2025 secara gratis beserta
syaratnya. Semoga bermanfaat ya detikers!